TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Bapenda Lebak Bebaskan PBB-P2 Sawah, Petani Bahagia

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 02 Maret 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi sawah.(Internet)
Ilustrasi sawah.(Internet)

LEBAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak merealisasikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah milik petani dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. ‎Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Lebak, Uud Aslahudin mengatakan, kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak awal tahun dan dilaksanakan sesuai arahan Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

 

‎“Kita dari bulan Januari sudah menetapkan dan untuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, red)-nya juga sudah disebarkan pada bulan Februari,” kata Uud saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

 

‎Ia menjelaskan, distribusi SPPT dilakukan secara berjenjang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), kemudian diteruskan ke kecamatan hingga ke pemerintah desa. “Sudah disebar melalui UPT, dari UPT ke kecamatan-kecamatan, lalu ke desa,” ujarnya.

Secara akumulatif, pembebasan pajak tersebut mencakup 209.856 Nomor Objek Pajak (NOP) yang tersebar di 28 kecamatan, dengan total luas lahan mencapai 30.667 hektare.  Adapun nilai penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari SPPT yang dibebaskan tercatat sebesar Rp5,35 miliar. Sementara total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp 46,9 miliar. “Dari sisi target, PAD berkurang sekitar 10 persen lebih. Namun ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban petani kecil,” tandasnya.

 

Kebijakan pembebasan pajak tersebut diharapkan mampu memperkuat daya tahan ekonomi petani serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan di Kabupaten Lebak.

‎Mad Sata, salah seorang pemilik lahan sawah di Kampung Kedung, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar mengaku, bersyukur karena salah satu beban biaya mulai berkurang. “Alhamdulillah biaya pajak SPPT sawah kami sudah tidak dikenakan beban pembayaran. Terimakasih Pak Bupati Lebak, karena sudah berusaha mendorong kesejahteraan kami petani kecil,” ungkapnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit