TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak, Purbaya Kasih Penjelasan

Reporter & Editor : AY
Minggu, 08 Maret 2026 | 02:32 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ist
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dijalankan secara adil, termasuk terkait potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta. Pernyataan ini disampaikan merespons sorotan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

 

Menurut Purbaya, pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas lain berada di bawah kewenangan masing-masing perusahaan.

 

Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

 

menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat perlakuan pajak terhadap THR di sektor swasta berbeda dengan ASN. Karena itu, jika ada keberatan dari pekerja swasta terkait pemotongan pajak, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada manajemen perusahaan.

 

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Purbaya juga menyatakan perubahan kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan yang sudah berlaku.

 

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pegawai di sektor swasta pada umumnya memiliki berbagai fasilitas tunjangan yang diatur oleh perusahaan masing-masing.

Menurut Bimo, mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini tidak mengubah jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Sistem tersebut hanya mengatur cara distribusi pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun.

 

Ia menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak membuat pajak yang dipotong menjadi lebih besar.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

 

Dengan sistem ini, beban pajak yang biasanya terkumpul pada akhir tahun dapat didistribusikan secara lebih merata setiap bulan. Tujuannya adalah mempermudah administrasi perpajakan serta memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban mereka.

 

Karena itu, pemerintah menilai implementasi TER justru memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak bagi pekerja maupun perusahaan.

 

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit