Kepala OPD, Camat & Lurah Diingatkan Soal Gratifikasi
KPK: Jangan Bawa Uang Haram Ke Keluarga
CIPUTAT-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diingatkan untuk selalu menjaga integritas dan tidak terjebak praktik gratifikasi dalam menjalankan tugas. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Ciputat, Selasa (10/3).
Kegiatan tersebut menghadirkan Fungsional Madya Tindak Pidana Korupsi KPK, Anna Devi, yang memberikan pemahaman kepada para kepala OPD, Camat hingga Lurah mengenai bahaya gratifikasi serta kewajiban pelaporan jika menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam pemaparannya, Anna menegaskan, bahwa jabatan yang diemban ASN merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Harus memahami bahwa jabatan yang kita emban saat ini adalah amanah. Jangan sampai jabatan tersebut disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini aturan mengenai gratifikasi sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Karena itu, setiap ASN harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
“Apalagi saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam menjalankan tugas,” katanya.
Ia juga mengingatkan, bahwa masa kerja ASN bisa berlangsung sangat panjang, bahkan hingga puluhan tahun. Karena itu, jangan sampai perjalanan karier yang panjang tersebut berakhir dengan masalah hukum akibat menerima pemberian yang tidak semestinya.
“Saya selalu mengingatkan, kesempatan bekerja sebagai ASN bisa sampai 15 tahun bahkan lebih. Jangan sampai masa kerja yang panjang itu berakhir dengan masalah hukum hanya karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya,” tegasnya.
Anna menjelaskan, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Pemberian bisa saja berupa barang, fasilitas, maupun bentuk lain yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan pejabat publik.
“Bapak dan Ibu perlu mengetahui bahwa gratifikasi tidak selalu berupa uang. Bisa saja berupa barang, fasilitas ataupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan, agar ASN tidak membawa uang yang diperoleh dengan cara tidak benar ke dalam keluarga. “Saya juga sering mengingatkan, jangan sampai kita membawa uang yang tidak halal ke dalam keluarga. Uang yang diperoleh dengan cara yang tidak benar pada akhirnya bisa membawa masalah, baik bagi diri sendiri maupun keluarga,” tuturnya.
Jika memang ada pemberian yang tidak dapat ditolak, lanjutnya, maka ASN wajib melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Jika memang ada pemberian yang tidak bisa ditolak, maka harus segera dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. Dengan melaporkan, kita telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk mensosialisasikan aturan terbaru dari KPK terkait gratifikasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala OPD hingga Lurah.
“Iya, hari ini kita mewujudkan sosialisasi tentang gratifikasi karena ada peraturan KPK yang baru kepada seluruh kepala OPD, Camat dan Lurah. Alhamdulillah 54 kelurahan hadir lengkap,” kata Benyamin.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah ada di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Kalau ada hal-hal yang meragukan silakan berkonsultasi ke UPG kita. Inspektorat sebagai motornya, dan sudah ada orang-orang yang ditunjuk di dalam UPG tersebut,” jelasnya.
Menurut Benyamin, keberadaan UPG diharapkan dapat membantu ASN dalam melaporkan atau berkonsultasi terkait pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. “Ini untuk membentuk pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, gratifikasi dapat terjadi ketika seseorang menerima pemberian yang nilainya melebihi batas ketentuan dan tidak dilaporkan. “Kalau kriterianya itu tadi, kita menerima pemberian lebih dari ketentuannya dan tidak melaporkan kepada UPG. Di kita batasnya satu juta setengah rupiah,” jelasnya.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair menambahkan, Unit Pengendalian Gratifikasi sebenarnya sudah lama dibentuk di lingkungan Pemkot Tangsel.
“UPG sudah lama, sejak awal berdirinya Inspektorat sudah ada. Jadi OPD yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan harus melaporkan kepada kita,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut nantinya akan ditelaah dan disampaikan kepada KPK untuk menentukan status pemberian tersebut. “Nanti kita nilai, lalu kita sampaikan ke KPK. Kalau KPK menyatakan itu milik negara, maka kita kembalikan,” katanya.
Zubair juga menegaskan, bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan memiliki UPG. “Di dinas juga kita dorong untuk membentuk UPG. Semua OPD wajib ada UPG-nya. Nanti kita cek lagi mana yang belum,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



