Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.
Sebelum ditempatkan kembali di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto. Hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu sebagai bagian dari prosedur yang harus dilalui.
Budi memastikan bahwa perubahan status penahanan tidak akan menghambat proses penyidikan. KPK, kata dia, tetap berkomitmen menyelesaikan berkas perkara hingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Yaqut turut memberikan tanggapan terkait sebelumnya diberlakukannya tahanan rumah. Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan KPK.
Menurut Dodi, seluruh prosedur terkait perubahan status penahanan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Ia juga memastikan bahwa Yaqut akan menjalankan setiap kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu











