TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut

Reporter & Editor : AY
Selasa, 24 Maret 2026 | 06:53 WIB
Tahansn KPK Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist
Tahansn KPK Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.

 

Sebelum ditempatkan kembali di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto. Hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu sebagai bagian dari prosedur yang harus dilalui.

 

Budi memastikan bahwa perubahan status penahanan tidak akan menghambat proses penyidikan. KPK, kata dia, tetap berkomitmen menyelesaikan berkas perkara hingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai aturan yang berlaku.

 

Sementara itu, pihak kuasa hukum Yaqut turut memberikan tanggapan terkait sebelumnya diberlakukannya tahanan rumah. Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan KPK.

 

Menurut Dodi, seluruh prosedur terkait perubahan status penahanan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Ia juga memastikan bahwa Yaqut akan menjalankan setiap kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit