Pelatih Silat di Serang Ditangkap, Modus Ritual Pembersihan Diri
SERANG – Aparat kepolisian menangkap seorang pelatih silat berinisial MY atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku mengiming-imingi korban dengan proses “pembersihan” melalui mandi air kembang serta pijatan, yang diklaim dapat membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarganya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada 3 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi lima korban yang masih di bawah umur. Tiga di antaranya diduga menjadi korban persetubuhan, sementara dua lainnya mengalami perbuatan cabul.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen hasil visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP serta Pasal 414 dan 415 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


