Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH ASN Banten Setiap Jumat
SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 sebagai bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja fleksibel.
ASN akan bekerja dari kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis, dan WFH pada Jumat. Namun, pegawai dengan tugas yang membutuhkan kehadiran fisik tetap wajib bekerja dari kantor sesuai pengaturan pimpinan.
Meski bekerja fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi jam kerja, melakukan presensi digital melalui SIMASTEN, serta aktif dalam komunikasi kedinasan. Para pejabat pimpinan tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pengawasan dan kinerja berjalan optimal.
Untuk perangkat daerah yang bersifat esensial, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20 persen pegawai. Sementara tenaga kesehatan, pendidik, dan tenaga kebersihan tetap bekerja dari kantor.
Pemprov Banten menegaskan kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan tetap berjalan efektif, termasuk melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


