Wanita Ngaku Pegawai KPK Minta Rp300 Juta di DPR, Ini Kronologi Versi Ahmad Sahroni
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkap kronologi lengkap aksi seorang wanita yang mengaku sebagai pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang sebesar Rp300 juta di lingkungan DPR.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 April 2026, saat Sahroni tengah memimpin rapat. Seorang wanita datang ke ruangannya dengan mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK serta membawa pesan dari pimpinan lembaga tersebut.
Pertemuan berlangsung sangat singkat, hanya beberapa menit. Dalam waktu singkat itu, pelaku langsung menyampaikan permintaan uang Rp300 juta yang disebut sebagai titipan dari pimpinan KPK. Setelah itu, ia meminta nomor telepon Sahroni dan meninggalkan ruangan.
Tak lama setelah pertemuan, wanita tersebut terus menghubungi Sahroni melalui telepon dan pesan singkat. Ia berulang kali mendesak agar uang segera diberikan, bahkan meminta agar penyerahan dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya.
Merasa ada kejanggalan, Sahroni kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak KPK. Hasilnya, dipastikan bahwa tidak ada permintaan seperti yang disampaikan wanita tersebut. Mengetahui hal itu, Sahroni langsung berkoordinasi untuk menangkap pelaku.
Proses penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara KPK dan Polda Metro Jaya. Untuk memancing pelaku, uang tetap diserahkan melalui staf dalam pengawasan ketat. Sahroni bahkan memastikan proses penyerahan melalui panggilan video agar pelaku benar-benar menerima uang tersebut.
Uang yang diberikan setara dengan 17.400 dolar AS. Setelah transaksi berlangsung, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada malam hari, 9 April 2026.
Sahroni menegaskan, tidak ada kaitan antara kejadian ini dengan penanganan perkara apa pun. Menurutnya, pelaku murni melakukan penipuan dengan mencatut nama lembaga negara dan memaksa korban untuk menyerahkan uang.
Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk anggapan bahwa dirinya panik karena memiliki urusan hukum. Sahroni menegaskan tidak ada perkara yang sedang ia hadapi, dan tindakan yang diambil semata untuk membantu mengungkap modus penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi resmi untuk kepentingan pribadi.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


