TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Akhir Tahun, Berikut Sederet Program yang Ditawarkan Dukcapil Tangsel untuk Masyarakat

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 03 November 2022 | 17:01 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERPONG, Menjelang akhir tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menawarkan sederet program unggul bagi masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. 

Program pertama yang akan dilakukan, adalah layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi masyarakat yang masih berusia 16 tahun. 

"Jadi hanya direkam dulu. Lalu ketika di usia 17 diberikan KTP-nya," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Kamis (3/11/2022). 

Program jemput bola tersebut, kata Dedi, akan dilakukan di belasan lokasi berbeda. 

"Pertama, adalah ke panti atau yayasan difabel, dan nanti menyasar juga ke SMA/SMK Negeri. Rencananya ada 14 titik se-Tangsel," paparnya. 

Tak sampai di situ, Dedi mengatakan, program selanjutnya adalah menerbitkan akta kematian dan kelahiran secara massal. 

"Kita akan datang ke titik-titik, baik Kelurahan maupun Kecamatan. Jadi kita lakukan secara offline, kalau online kan sudah berjalan," kata Dedi. 

Dengan begitu, lanjut Dedi, maka tak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak memiliki akta. 

"Apalagi dengan alasan sulit online. Padahal tanpa jemput bola pun mereka bisa saja datang ke kelurahan nyari loket Dukcapil untuk dibantu di-online-kan," tegasnya. 

Dedi menerangkan dalam pelaksanaan kedua program tersebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. Jadi nanti yang usia 16-17 mereka nanti agar bisa melakukan dan melaksanakan hak pilihnya ikut mencoblos," terangnya. 

Begitu juga dengan akta kematian. Tujuannya agar tidak ada lagi daftar nama masyarakat yang sudah tiada, tercatat sebagai daftar pemilih tetap. 

"Supaya tidak lagi muncul di DPT sehingga tidak ada lagi tuduhan ke KPU, ke kami. Padahal tidak akan hilang kalau yang meninggal tanpa ahli warisnya lapor ke kami untuk diterbitkan akta kematiannya," jelasnya. 

Selain itu, Dedi menyebut, pihaknya masih memiliki program lain. Yakni pencetakan akta pernikahan massal. 

"Untuk perkawinan pun kita ada satu kegiatan. Tentu Dukcapil sesuai kewenangannya berarti mereka yang dinikahkan adalah non-muslim," tuturnya. 

Sementara itu untuk program lainnya, lanjut Dedi, masih berjalan seperti biasanya. 

"Artinya masyarakat asal mau memproses apapun yang dimohon bisa terbit pada hari yang sama. Bahkan bisa dalam hitungan menit atau maksimal sejam. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat Tangsel untuk tidak memiliki dokumen adminduk," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo