TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

16 Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, Desakan Sanksi Tegas Menguat

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 14 April 2026 | 10:38 WIB
Gedung UI Depok. Foto : Ist
Gedung UI Depok. Foto : Ist

DEPOK – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para korban.

 

Permintaan maaf tersebut dilakukan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium FH UI pada Senin malam (14/4/2026). Forum ini difasilitasi sebagai ruang bagi korban untuk mendapatkan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara langsung dari para pelaku.

 

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan korban yang menginginkan pertanggungjawaban secara terbuka.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh pelaku hadir dalam forum tersebut.

 Meski demikian, reaksi korban beragam, namun didominasi rasa kecewa dan kemarahan atas tindakan yang dilakukan dalam grup chat tersebut.

 

Menurutnya, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan perlunya langkah lanjutan berupa sanksi tegas yang berpihak kepada korban.

 

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang berisi konten tidak pantas dan diduga merendahkan mahasiswi. Percakapan tersebut memicu kecaman luas dari berbagai pihak.

 

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Fakultas juga memastikan bahwa laporan yang masuk sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

 

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menyatakan akan memantau proses penanganan yang dilakukan di tingkat fakultas, serta menegaskan komitmen institusi dalam melawan segala bentuk pelecehan seksual.

 

Diketahui, laporan resmi terkait kasus ini telah diterima pihak fakultas sejak 12 April 2026. Selain pelanggaran kode etik, kasus ini juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, sehingga proses penanganannya dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Komentar:
ePaper Edisi 14 April 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 11 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
05
06
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 11 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Bekasi Sabtu 11 April 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit