WNA Asal Inggris Mengamuk di Petshop Ciputat, Ternyata Overstay dan Alami Gangguan Mental
TANGERANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH (32) diamankan aparat setelah membuat keributan di sebuah petshop di kawasan Ciputat. Insiden ini dipicu persoalan biaya penitipan kucing yang belum diselesaikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. DH dilaporkan warga karena bersikap agresif, termasuk mendorong pagar tempat penitipan hewan dan menolak membayar biaya jasa atas kucing miliknya.
Situasi semakin memanas setelah DH diduga membawa senjata tajam dan mengancam warga sekitar. Aksi itu menimbulkan keresahan hingga akhirnya pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan turun tangan dan mengamankan yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan DH dari kepolisian karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta diduga melanggar aturan keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DH menggunakan izin tinggal kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya sejak 21 Oktober 2025. Dengan demikian, ia tercatat overstay selama 174 hari di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupul, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami alasan DH tetap berada di Indonesia meski izin tinggalnya telah berakhir.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan bahwa kondisi kejiwaan DH tidak stabil. Untuk itu, ia sempat dibawa ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta Barat, guna mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan psikiater, DH diketahui mengalami gangguan delusi dan halusinasi.
Saat ini, DH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatannya serta proses hukum lebih lanjut. Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait penanganan kasus ini.
Atas pelanggaran yang dilakukan, DH berpotensi dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


