TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Pandeglang Menertibkan Para Sopir Angkutan

Diberi Edukasi Tidak Membawa Orderan Sampah Liar

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB
Petugas Satpol PP Pandeglang sedang menertibkan para sopir angkutan barang, di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Para sopir itu diberikan edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan, sebagai upaya menekan praktik pembuangan sampah liar, Rabu (15/4).
Petugas Satpol PP Pandeglang sedang menertibkan para sopir angkutan barang, di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Para sopir itu diberikan edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan, sebagai upaya menekan praktik pembuangan sampah liar, Rabu (15/4).

PANDEGLANG - Maraknya yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Pandeglang, dan kerap menggunakan kendaraan roda empat pengangkut barang. Membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, melakukan penertiban kepada para sopir angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Rabu (15/4).

 

Dalam penertiban itu, para sopir diberhentikan dan diberi edukasi agar tidak membawa orderan sampah dari luar daerah hingga membuangnya ke wilayah Kabupaten Pandeglang. Tercatat, lebih dari 15 kendaraan dihentikan untuk diberikan pemahaman terkait aturan persampahan.

 

Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut dari maraknya kasus pembuangan sampah liar yang sempat viral, dan menjadi perhatian publik.

 

“Persoalan sampah ini sudah menjadi isu nasional, sehingga kami harus mengimplementasikan arahan pimpinan agar daerah ini menjadi bersih, tertib, dan sesuai harapan masyarakat,” kata Agus, Rabu (15/4).

 

Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi kepada para pelaku, terutama setelah ditemukan fakta di persidangan bahwa masih banyak pelanggar yang berdalih tidak mengetahui aturan.

 

“Dari fakta persidangan, masih ada yang mengaku tidak tahu bahwa lokasi tersebut dilarang untuk membuang sampah. Padahal, aturan dalam Perda K3 sudah jelas dan sudah sering disosialisasikan,” katanya.

 

Dia juga mengungkapkan, salah satu modus yang kerap terjadi adalah sopir angkutan barang yang mengirim muatan ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan sekitarnya, kemudian saat kembali ke Pandeglang membawa sampah dan membuangnya secara sembarangan di pinggir jalan.

 

“Mobil yang berangkat bawa barang, pulangnya justru bawa sampah dari luar daerah dan dibuang sembarangan di Pandeglang. Ini yang kami cegah,” katanya.

 

Sebagai solusi, pihaknya memperbolehkan pengemudi membawa sampah selama dibuang di tempat yang semestinya, yakni Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Bangkonol dengan membayar retribusi yang berlaku.

 

“Kalau memang membawa sampah, silahkan dibuang di TPSA Bangkonol. Tinggal bayar retribusi, itu juga bisa jadi tambahan penghasilan mereka, tapi jangan dibuang sembarangan,” katanya lagi.

 

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara kolaboratif bersama sejumlah instansi, di antaranya pihak Kecamatan, Polres Pandeglang, Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, dan Kodim.

 

Agus juga mengimbau para pengemudi untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan serta menyampaikan pesan tersebut kepada pihak tempat mereka mengangkut barang. “Kami harap para pengemudi tidak membuang sampah sembarangan. Kalau pun membawa, buanglah di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Para pelaku pembuang sampah di Jalan AMD Lintas Timur Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Minggu (5/4) lalu, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (8/4).

 

Dalam sidang tersebut, para pelaku terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan. Dan majelis hakim telah menjatuhkan vonis sanksi denda kepada ketiga pelaku baik pemilik truk, sopir dan kernet, dengan besaran denda yang harus dibayarkan Rp 8 juta.

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Husni mengungkapkan, sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut, merupakan kali pertama di sepanjang tahun 2026.

Komentar:
ePaper Edisi 16 April 2026
Berita Populer
01
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 13 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
Motor Mahasiswi Raib Digasak Maling

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
06
07
Gedung SMPN 26 Dibangun

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit