TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
TV Analog Diwafatkan

Hary Tanoe Dan Mahfud Saling Adu Kuat

Laporan: AY
Sabtu, 05 November 2022 | 10:09 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD (kiri) dan Memkominfo Kohnny G Plate saat memencet tombol  dihentikannya TV analog. (Ist)
Menko Polhukan Mahfud MD (kiri) dan Memkominfo Kohnny G Plate saat memencet tombol dihentikannya TV analog. (Ist)

JAKARTA - Buntut kebijakan pemerintah mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) membuat hubungan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dengan Menko Polhukam Mahfud Md memanas. Keduanya pun saling adu kuat.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mematikan siaran TV analog mulai Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Tahap awal, penghentian TV analog dilakukan di wilayah Jabodetabek.

Penghentian siaran televisi analog secara resmi ditandai oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang menempelkan tangan ke layar sentuh diikuti hitung mundur.

Menurut Mahfud, mematikan siaran TV analog adalah perintah Undang-Undang (UU). Paling lambat seluruh siaran TV analog dimatikan pada Rabu (2/11). Kebijakan ini bukan ujug-ujug, melainkan sudah dikoordinasikan dengan pemilik TV dan dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Tapi hingga tanggal yang ditentukan, 2 grup besar TV swasta nasional, sebut Mahfud masih membandel. Siaran analognya masih terpantau menyala. Yakni MNC Group yang terdiri dari RCTI, MNCTV, Global TV dan Inews TV. Kemudian, VIVA Group yakni ANTV dan TVOne. Satunya lagi Cahaya TV. Tak pelak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berang, lalu menerbitkan surat pencabutan izin.

"Terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," tegas Mahfud, Rabu (3/11).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menekankan, apabila TV yang disebutkan masih menghidupkan siaran analog, maka otomatis dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," sambungnya.

Ia juga mengingatkan, mematikan TV analog juga merupakan keputusan dunia internasional, melalui International Telecommunication Union sekitar belasan tahun lalu. "Di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum," tutur Mahfud.

Setelah peringatan keras itu, MNC Group maupun VIVA Group langsung mematikan siaran analognya, terhitung Kamis (3/11) tengah malam WIB.

Meskipun nurut, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku terpaksa. Pasalnya, ia menilai, Kominfo menggunakan standar ganda. Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah Undang-Undang yakni menerapkan ASO. Sementara satunya lagi, siaran analog masih diperkenankan di luar Jabodetabek.

Kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hary Tanoe di akun Instagramnya, Kamis (3/11) lalu.

Dalam postingan itu, Ketua Umum Partai Perindo ini juga mengungah dua halaman siaran pers yang memuat 5 poin. Satu di antaranya, bos MNC Group ini mengaku pihaknya belum menerima surat pencabutan izin siaran analog untuk wilayah Jabodetabek.

Lainnya, di poin 4, pihak MNC memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan. Terutama jika dikaitkan dengan putusan MK No.91/ PUU-XVIII/2020 (Butir 7). Bunyinya:

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Terakhir di poin ke 5, pihak MNC akan mengajukan tuntutan perdata atau pidana untuk kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.

Tak puas, selang 10 jam setelah postingan tadi, Tanoe kembali mengunggah postingan yang berisi 7 poin pernyataan pribadi. Judulnya: Saya merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang mematikan TV analog hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU.

Isinya hampir sama dengan sebelumnya, tapi dari bahasa pernyataannya di postingan kedua, lebih bersifat pribadi. Menurutnya, kebijakan ASO ini berdampak luas. Karena hitungannya, 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.

Sementara itu, ia mengaku, pernah mendengar arahan Presiden Jokowi di rapat kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara mematikan TV analog.

"Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital," terangnya.

Ia menilai, akan lebih efektif jika TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital.

Namun, keputusan saat ini, nilainya sama saja dengan memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital.

"Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi. Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras," sesalnya.

Mahfud tak mau kalah. Ia mengaku siap berdebat dengan Tanoe terkait dasar hukum suntik mati TV analog yang dipersoalkan.

Menurutnya, aturan soal ASO dibuat jauh sebelum putusan MK. Sebelum lahirnya UU Cipta Kerja. Itu artinya, ketentuan MK tak bisa merevisi aturan sebelumnya alias tak berlaku surut.

"Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi (ASO) ini bukan kebijakan baru," terangnya.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, mendesak Pemerintah melalui Kominfo segera mendistribusikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, terutama di wilayah yang sudah dimatikan siaran analognya.

"Jangan sampai rumah tangga yang benar-benar tidak mampu malah terlewat dalam pembagian STB gratis tersebut,” kata Nurul.

Ia berharap, sistem siaran digital ini juga harus mengakhiri persoalan blank spot di Tanah Air. Apalagi Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk mendistribusikan bantuan STB gratis kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) secara nasional sekitar 1.055.360 unit STB. Dimana untuk wilayah Jabodetabek sendiri saat ini telah didistribusikan sebanyak 473.308 unit STB dari target 479.307 unit STB.

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/nasional/147339/tv-analog-diwafatkan-tanoe-dan-mahfud-saling-adu-kuat

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 4 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo