Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu Senilai Rp623 Juta
SERANG – Polda Banten bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu dengan total nilai sekitar Rp623,8 juta, Rabu (29/4/2026). Uang tersebut berasal dari temuan di masyarakat dan tidak terkait proses hukum (non yuridis).
Rinciannya, pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa seluruh uang telah melalui proses verifikasi dan dipastikan tidak asli sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, uang tersebut bukan barang bukti perkara, melainkan hasil penanganan administratif.
Hengki juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ciri keaslian rupiah serta segera melapor jika menemukan uang mencurigakan. Menurutnya, peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Sementara itu, Kepala BI Perwakilan Banten Ameriza M. Moesa menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas rupiah. Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat akan terus diperkuat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah guna mencegah peredaran uang palsu.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Haji 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


