Banjir di Tangsel, Pengamat Soroti Kegagalan Penegakan Tata Ruang
TANGERANG SELATAN - Wilayah Tangerang Selatan dikepung banjir. Setidaknya terdapat 16 titik genangan dengan ketinggian bervariasi bahkan mencapai 1 meter seperti di Ciputat Timur, Jurangmangu, dan Rempoa. Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Irvan Mahmud menilai fenomena banjir berulang di Kota Tangerang Selatan bukan semata karena curah hujan tinggi seperti yang terjadi pada Senin (4/5/2026) lalu.
Menurut Irvan, penyebab utama banjir justru karena lemahnya penegakan tata ruang wilayah. “Akar persoalannya ada di hulu. Banyak sekali pembangunan atau pengembangan kota yang tidak berbasis pada perencanaan tata ruang, sehingga dokumen itu hanya tumpukan kertas saja,” tegas Irvan, Selasa (5/5/2026).
Ia menyebut, situasi demikian berdampak pada area hulu yang semula daerah resapan berubah fungsi menjadi kawasan komersil seperti yang terjadi di Bintaro. Selain itu, sejumlah sungai atau kali mengalami penyempitan, pendangkalan, bahkan tertutup sepenuhnya karena diubah menjadi perumahan atau perkantoran dan sebagainya. “Ini memperparah risiko banjir karena kapasitas tampung air semakin berkurang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irvan menyoroti buruknya sistem drainase. Terjadi keterputusan antarjaringan drainase, baik karena belum terbangun, rusak akibat pembangunan, maupun tersumbat oleh sampah. Padahal, secara ekologis, merubah bentang alam seperti sungai dan kawasan resapan sangat beresiko tinggi jika tidak diimbangi dengan infrastruktur drainase dan sistem resapan air yang memadai.
Lebih jauh, Irvan menegaskan persoalan banjir di Tangerang Selatan bukan hanya masalah teknis, melainkan juga persoalan kebijakan. “Regulasi yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta minimnya inovasi menjadi faktor yang memperburuk situasi,” jelasnya.
Untuk itu, Irvan mendorong percepatan penyelesain Ranperda RTRW Kota Tangerang Selatan dengan substansi yang kuat dan tegas, khususnya menyangkut zonasi, termasuk sempadan sungai.
Tentunya Perda saja tidak cukup, harus ada konsistensi pelaksanaannya agar pembangunan kota tetap selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Jika masih ada yang tidak patuh, penegakan hukumnya harus dijalankan. Namun, jangan hanya menyasar pengembang atau Masyarakat. Praktik pelanggaran tata ruang seringkali melibatkan oknum di berbagai level, bisa RT/RW, kelurahan, satuan dinas terkait, hingga pihak yang memiliki kekuasaan lebih” pungkasnya.(*)
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu






