Sekda: Tidak Boleh Ada Celah Di Pengadaan Barang & Jasa
CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan pengelolaan keuangan daerah guna mencegah kebocoran anggaran dan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Kamis (7/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan disiplin dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Tidak boleh terdapat kebocoran dalam pengelolaan, tidak boleh ada kelalaian dalam pelayanan dan penanganan, serta tidak boleh ada celah dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Bambang.
Menurutnya, setiap potensi pendapatan daerah harus diidentifikasi secara maksimal agar tidak menimbulkan ruang penyimpangan. Pengawasan terhadap proyek strategis daerah juga menjadi perhatian serius karena memiliki nilai anggaran besar dan rawan terjadi pelanggaran apabila tidak diawasi ketat.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Tangsel memaparkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang mencapai Rp4,85 triliun. Dari jumlah itu, alokasi belanja pengadaan barang dan jasa mencapai sekitar Rp1,64 triliun.
Sementara, target pendapatan dari sektor pajak daerah ditetapkan sebesar Rp2,73 triliun. Pemkot Tangsel juga menetapkan 15 paket proyek strategis daerah yang akan menjadi fokus pengawasan pada tahun ini.
Bambang menjelaskan, Pemkot Tangsel telah mengembangkan berbagai sistem berbasis teknologi informasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun, ia menilai keberhasilan sistem tersebut tetap ditentukan oleh integritas aparatur yang menjalankannya.
“Tantangan kita hari ini bukan lagi bagaimana membangun sistem, tetapi memastikan sistem itu dijalankan secara konsisten dan disiplin,” katanya.
Ia menambahkan, rapat koordinasi bersama KPK tidak sekadar menjadi forum supervisi, tetapi juga sarana evaluasi dan penguatan komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkot Tangsel berharap mendapat masukan dan arahan konstruktif dari KPK untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meminimalisasi potensi penyimpangan di lingkungan pemerintahan. “Perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu






