Dewan Desak Pemkot Evaluasi Ketat Proyek Pool Taksi Listrik Di Ciater
SERPONG-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) desak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel evaluasi ketat proyek pembangunan pangkalan taksi listrik Green SM di kawasan Ciater, Kecamatan Serpong. Ini buntut proyek tersebut mengotori Jalan Raya Ciater pada Senin (4/5) malam.
Peristiwa tumpahnya lumpur dari pembangunan pool taksi listrik itu terjadi saat hujan deras. Hal itu dinilai membahayakan pengguna jalan dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan di kawasan tersebut.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus meminta Pemkot Tangsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pool taksi listrik Green SM yang diduga menjadi penyebab jalan dipenuhi lumpur pekat.
Menurut Julham, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kalau pelaksanaan itu ada kebocoran dan kelalaian dalam melakukan ketentuan aturan, segera ada evaluasi, segera ada pembenahan. Karena ini menyangkut tentang pelanggaran kerja dan pelanggaran pelaksanaan, jadi tidak boleh ada pembiaran,” kata Julham.
Ia menilai, pengawasan dari pemerintah daerah harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, terutama pada musim penghujan yang berpotensi memicu dampak buruk bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.
“Dipastikan bahwa setiap pembangunan, setiap pekerjaan itu update pengawasannya. Pemerintah daerah atau dinas terkait bukan hanya memberikan rekomendasi, tapi pengawasannya juga harus dilakukan agar dampak-dampak kejadian, apalagi musim hujan, itu tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Julham juga menegaskan, bahwa DPRD telah merespons cepat informasi tersebut dengan meneruskan laporan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk dinas teknis, pengawas perizinan, hingga Satpol PP.
Ia meminta agar penanganan dilakukan segera dan tidak menjadikan faktor cuaca sebagai alasan utama terjadinya insiden tersebut.
“Kami merespons berita tersebut dan sudah teruskan kepada dinas terkait, pelaksana pengawasan perizinan, Satpol PP, dan dinas rekomendasi agar segera mungkin penanganan ini bisa diselesaikan,” ucapnya.
Menurutnya, setiap kejadian yang berdampak pada keselamatan masyarakat harus ditindak secara serius oleh pemerintah daerah. “Nah kalau ini dibiarkan atau dianggap karena cuaca, ya nggak pantas juga. Jadi setiap ada kejadian, reaksi kita harus punya rasa yang lebih, jangan biasa-biasa saja,” lanjut Julham.
Dia mengingatkan, bahwa seluruh izin pembangunan yang telah diterbitkan pemerintah daerah tetap dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak sosial, kecelakaan, maupun bencana.
Ia menegaskan, bahwa izin pembangunan bukan dokumen yang bersifat permanen dan tidak bisa diganggu gugat.
“Setiap perizinan yang keluar dan disetujui oleh Pemerintah Kota Tangsel, kalau ada dampak-dampak bencana, dampak sosial, maupun kecelakaan, itu wajib ada evaluasi walaupun izinnya sudah keluar,” tegasnya.
Julham menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan izin apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam proses pelaksanaan proyek.
“Ingat, semua rekomendasi perizinan yang keluar itu bukan bersifat kitab suci atau kitab abadi. Itu berkas yang bisa dievaluasi dan dianulir kalau terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan ataupun kelalaian yang menimbulkan bencana,” pungkasnya.
Pemkot melalui Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan telah sidak ke proyek tersebut pada Selasa (5/5). Pilar meminta perusahaan membangun drainase dan melengkapi perizinan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu






