Jalan Di Depan SPBU BP-AKR Rawabuntu Alami Penyempitan, Bahayakan Pengendara
SERPONG-Jalan Raya Rawabuntu, Kecamatan Serpong alami penyempitan atau bottleneck, tepatnya di depan SPBU BP-AKR. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau lokasi pada Kamis (7/5). Peninjauan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara dan memicu perlambatan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, penyempitan jalan di depan area SPBU BP-AKR Rawabuntu memang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.
Menurut Martha, kapasitas jalan yang tidak seimbang membuat kendaraan harus melambat saat melintas di titik tersebut.
“Adanya penyempitan jalan ini tetap berpengaruh kepada laju arus lalu lintas. Kapasitas jalan tidak seimbang sehingga ada perlambatan laju kendaraan,” kata Martha usai meninjau lokasi.
Tak hanya mengganggu kelancaran arus kendaraan, Dishub juga menilai kondisi itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan. “Sementara dari keselamatan, penyempitan jalan bahaya buat pengendara dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Dishub menemukan area SPBU BP-AKR berada di sempadan Jalan Rawabuntu dengan jarak yang cukup dekat terhadap trotoar eksisting. “Jarak sempadan yang jadi area SPBU sampai ke trotoar eksisting 6 meter,” ungkap Martha.
Selain itu, Dishub juga menyoroti keberadaan tangki pendam bahan bakar yang berada di area dekat sempadan jalan.
Menurut Martha, posisi tangki tersebut perlu dilakukan asesmen lebih lanjut guna memastikan keamanan dan kesesuaian dengan kondisi jalan saat ini.
“Tadi dikatakan petugas keberadaan tanki ini tidak boleh berdekatan dengan aktivitas yang ada. Pasti tanki tidak mungkin di pinggir jalan. Nanti akan di-assessment dengan eksisting yang sudah ada, ROW ini bisa seimbang dan simetris atau tidak ada bottleneck,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, manajemen SPBU BP-AKR menegaskan, bahwa operasional dan pembangunan SPBU telah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, pihak manajemen menyebut seluruh proses pembangunan telah mengantongi izin yang dibutuhkan, termasuk Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan IMB.
“Termasuk Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta persyaratan teknis dari otoritas berwenang,” tulis manajemen BP-AKR dalam keterangannya.
Pihak BP-AKR juga menjelaskan bahwa pelebaran Jalan Rawabuntu dilakukan setelah SPBU mulai beroperasi pada 2018.
Menurut mereka, selama proses pelebaran jalan berlangsung, perusahaan telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Dalam proses tersebut, SPBU BP telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan, termasuk penyesuaian sebagian area lahan berdasarkan keputusan resmi pihak berwenang, dan terus berkoordinasi guna mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” lanjut keterangan tersebut.
Sementara, warga sekitar mengaku khawatir dengan kondisi jalan yang tiba-tiba menyempit di depan area SPBU. Salah seorang warga, Paniman mengatakan, kawasan tersebut sudah lama dikenal rawan kecelakaan.
“Yang tadinya jalan lebar, terus tiba-tiba nyempit. Dari dulu juga jalannya di sini memang rawan kecelakaan,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas agar jalan di kawasan tersebut bisa dilebarkan demi keselamatan pengguna jalan.
“Kalau mau dilebarin ya silakan, lebih bagus. Kalau dibebaskan dan mundurin, jalannya jadi lebih enak dan aman,” ucapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Deni. Ia menilai, pelebaran jalan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ya kalau menurut saya itu salah juga. Kalau harus dibayar kan ada aturannya, ada undang-undangnya. Kan semua harus ikut aturan,” tegas Deni.
Selain soal penyempitan jalan, Deni juga menyoroti pedestrian di Jalan Rawabuntu yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan hingga menyebabkan kemacetan. “Itu kan macet. Dipakai buat parkir. Seharusnya pemkot menyadari itu kan buat pengguna jalan,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu






