TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

32 Calon Haji Ilegal Diamankan di Bandara Soetta

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 19 Mei 2026 | 07:01 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG – Petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Terminal 2F, Jumat (15/5/2026).


Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas Imigrasi mencurigai rombongan penumpang pesawat ID7157 rute Jakarta–Singapura sekitar pukul 17.30 WIB.


“Temuan dari petugas Imigrasi kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soetta,” ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).
Saat diperiksa, sebagian besar penumpang mengaku hendak mengikuti perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun petugas menemukan mayoritas dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan.


Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata yang diatur Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang untuk perjalanan enam hari ke Hainan. Rombongan tersebut didampingi tour leader berinisial EM.
Sementara lima orang lainnya secara terbuka mengaku memiliki tujuan utama untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.


Dua di antaranya, pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA, mengaku mendaftar melalui Travel TM dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang setelah mengetahui informasi dari TikTok.


Selain itu, seorang calon jamaah berinisial SNB mengaku didaftarkan anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta dan berencana menunggu tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.


Polisi juga memeriksa EM selaku manajer operasional Travel F. Kepada petugas, EM mengaku hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui para peserta menggunakan visa kerja Saudi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass pesawat ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.


Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 124 Undang-Undang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara, serta sejumlah pasal lain terkait penyelenggaraan haji ilegal dan penipuan.


“Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan mendalami keterlibatan pihak perekrut maupun pengurus dokumen keberangkatan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri,” kata Wisnu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit