320 Jemaah Jadi Korban Haji Ilegal, Kerugian Tembus Rp10 Miliar
JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural atau ilegal. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) yang diterima hingga saat ini.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tercatat sebanyak 320 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Menurutnya, pengawasan dan pengamanan haji bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari praktik penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan.
“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan,” ujar Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia mengatakan pihaknya juga mengedepankan langkah pencegahan sejak dini agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” tegasnya.
Polri pun mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan haji, termasuk memastikan legalitas travel, jenis visa, serta dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan regulasi Arab Saudi.
“Jangan mudah tergiur tawaran berangkat cepat lewat jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Gagalkan Keberangkatan Haji Non-Prosedural di Soekarno-Hatta
Satgas Haji dan Umrah Polri juga menggagalkan upaya keberangkatan haji non-prosedural di Bandara Internasional Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta pada Jumat (15/5/2026).
Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan pihak Imigrasi setelah ditemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai prosedur.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku hendak melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, China, melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.
Namun, petugas imigrasi menemukan 31 orang membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Dari pendalaman lebih lanjut, lima orang mengaku akan berangkat haji melalui jalur tertentu, sementara lainnya berdalih untuk perjalanan wisata.
“Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut,” ungkap Isir.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu


