Pemkab Lebak Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas LHP LKPD 2025
Bupati Hasbi Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
SERANG - Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Tidak terkecuali Kabupaten Lebak yang tahun ini kembali meraih opini WTP dari BPK Banten.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, opini WTP dari BPK Banten atas LHP LKPD TA 2025 merupakan capaian bersama dan bukan hasil kerja seorang Bupati, melainkan kerja keras seluruh jajaran.
“Ini bukan hanya kinerja seorang bupati, tetapi kinerja bersama. Ada BPKAD, Inspektorat dan lainnya,” ujar Hasbi, saat menghadiri acara penyerahan LHP LKPD TA 2025 di Gedung BPK Perwakilan Banten, di Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
Dia melihat pesan yang ditangkap dari Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, bahwa beberapa temuan dalam LHP yang dijadikan rekomendasi agar segera ditindaklanjuti. Maka atas arahan tersebut, Bupati Hasbi segera melakukan tindak lanjut dengan dijadikan rencana aksi. “Ada beberapa hal yang perlu segera kita lakukan perbaikan. Karena kunci pembangunan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” kata Bupati Hasbi.
Pihaknya menargetkan tahun depan kinerja laporan keuangan daerah akan jauh semakin lebih baik. Tidak hanya berbasis laporan di atas kertas tetapi juga dampak positif terhadap masyarakat.
“Kita punya target agar pengelolaan keuangan daerah ini semakin baik, walaupun secara kultur setiap daerah itu berbeda. Kami meyakinI dengan kerja bersama, gotong royong, guyub, kita bisa mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” tukasnya.
Menurut dia, di era disrupsi teknologi informasi masyarakat sangat mudah mengakses informasi apapun termasuk penyelenggara pemerintahan. “Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat mengakses dan mengawasinya secara langsung,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi menyampaikan LHP atas LKPD ini merupakan mandatori Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dikatakan Firman, dalam aturan kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPD unaudited paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian BPK diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan audit dan menyampaikan LHP kepada pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil penelitian kita terhadap LKPD TA 2025, BPK memberikan opini kepada seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Khusus untuk Kabupaten Pandeglang kami memberikan WTP dengan paragraf penekanan suatu hal,” ujar Firman, saat menyampaikan sambutan.
Atas capaian tersebut BPK Banten menyampaikan selamat dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten yang telah berhasil mempertahankan opini WTP. Menurutnya, raihan opini WTP merupakan buah dari kerja keras, integritas dan komitmen dalam mengelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.
Capaian opini tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen dan kerja keras pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan serta menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. “Kami berharap keberhasilan ini menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat,” pesannya.(*)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu






