Kepala Unit Pegadaian Pondok Aren Ditahan, Satu Tersangka Masuk Daftar Buronan
PONDOK AREN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pegadaian (Persero). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni TAB yang menjabat sebagai kepala unit pelayanan dan JI yang berstatus nasabah.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim jaksa melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pegadaian Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta kediaman tersangka TAB.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
"Penggeledahan dilakukan dengan tujuan tentunya untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan," ungkap Apreza di kantornya, Senin (22/6) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi itu terjadi pada periode Februari hingga Maret 2025. Kasus bermula ketika tersangka JI mengajukan pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan untuk 10 kontrak pinjaman berbeda.
Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI diketahui berhubungan langsung dengan TAB. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan setelah seluruh barang jaminan milik JI dikembalikan meski pinjaman yang bersangkutan belum dilunasi.
"Yaitu tanpa dilakukan pelunasan pinjaman gadai oleh JI tersebut," kata Apreza.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Namun hingga kini besaran kerugian masih dalam proses penghitungan melalui audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jumlah nominalnya nanti akan disampaikan menyusul karena masih dihitung," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Berbeda dengan TAB, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Sedangkan tersangka JI telah dilakukan tiga kali pemanggilan tidak hadir. Nah, identitas tersangka JI selanjutnya akan kami terbitkan dalam daftar pencarian orang," tegas Apreza.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



