Pemkot Serang Amankan Aset SDN Kuranji Melalui Penerbitan Sertipikat
SERANG - Keberadaan SDN Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang merupakan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat terjadi pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Serang. Saat ini proses penerbitan sertipikat SDN Kuranji tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, tanah SDN Kuranji merupakan aset daerah yang diperoleh Pemkot Serang melalui pelimpahan dari Pemkab Serang pada 2010. Namun, saat proses penyerahan aset dilakukan, tanah tersebut tidak disertai dokumen dasar kepemilikan. Menurut Wahyu, berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, Pemkot Serang memiliki kewajiban melakukan pengamanan hukum terhadap seluruh aset tanah yang berada dalam penguasaannya.
“Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan inventarisasi dokumen pertanahan yang berada di pihak sekolah maupun kelurahan sebagai dokumen pendukung proses sertifikasi aset daerah,” ungkap Wahyu Nurjamil di Puspemkot Serang, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil inventarisasi tersebut, ditemukan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tanah Tahun 1984 yang tersimpan di pihak sekolah. “Berdasarkan keberadaan dokumen-dokumen tersebut, status penguasaan dan kepemilikan tanah SDN Kuranji telah memenuhi aspek legalitas yang memadai atau clean and clear sehingga dapat diusulkan untuk proses sertifikasi sebagai aset milik daerah,” katanya.
Namun, dalam proses pengamanan aset tersebut, muncul sengketa setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik asal tanah melaporkan mantan Kepala Desa Kuranji, Sufiani, ke Polres Serang atas dugaan pemalsuan dokumen terkait Surat Keterangan Jual Beli Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tahun 1984.
Selain menempuh jalur pidana, pihak ahli waris juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 200/Pdt.G/2024/PN Srg. Dalam perkara tersebut, para pihak sempat menyusun kesepakatan perdamaian yang diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada mediator dan ditandatangani oleh para pihak untuk selanjutnya diajukan kepada majelis hakim agar ditetapkan menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading).
Namun, majelis hakim tidak berkenan menetapkan maupun menguatkan kesepakatan tersebut. Menurut pertimbangan hakim, objek sengketa merupakan aset pemerintah yang memiliki risiko hukum tinggi sehingga harus tetap diamankan selama masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh. “Majelis hakim berpendapat bahwa penyelesaian sengketa aset pemerintah tidak dapat dilakukan semata-mata melalui dokumen perdamaian,” ujar Wahyu.
Setelah mediasi dinyatakan tidak dapat ditetapkan dalam bentuk putusan maupun penetapan pengadilan, perkara berlanjut ke tahap persidangan. Namun, penggugat kemudian mencabut gugatannya.
Usai pencabutan gugatan, pihak ahli waris kembali melakukan komunikasi dengan Pemkot Serang untuk menyempurnakan konsep kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah disusun. Akan tetapi, Pemkot Serang menilai mekanisme tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, kuasa hukum ahli waris mengirimkan somasi kepada Pemkot Serang yang pada pokoknya meminta pelaksanaan isi kesepakatan perdamaian tersebut. Atas somasi itu, Pemkot Serang melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serang sebagai kuasa hukum memberikan jawaban melalui Surat Nomor B-4325/M.6.10/Gp.2/08/2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah gugatan perkara perdata dicabut oleh penggugat, dasar yang menjadi pijakan kesepakatan perdamaian telah gugur sehingga tidak lagi memiliki relevansi hukum. “Dengan dicabutnya gugatan oleh penggugat sendiri, tidak ada kewajiban hukum bagi Pemerintah Kota Serang untuk melaksanakan isi kesepakatan tersebut,” sambung Wahyu.
Ahli waris kemudian kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Srg dengan tuntutan yang sama seperti gugatan sebelumnya. Dalam perkara kedua tersebut, Pemkot Serang melalui Jaksa Pengacara Negara menolak melakukan kesepakatan perdamaian pada tahap mediasi. Sikap tersebut diambil dengan mempertimbangkan pandangan majelis hakim pada perkara sebelumnya serta keinginan pemerintah untuk menguji pokok perkara melalui proses persidangan.
Namun, sebelum perkara berlanjut, pihak penggugat kembali mencabut gugatannya. Seiring telah dicabutnya gugatan tersebut, BPKAD Kota Serang kini melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah SDN Kuranji melalui Kantor Pertanahan Kota Serang sebagai bagian dari upaya pengamanan hukum aset daerah. “Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus memastikan aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan tetap terlindungi,” pungkasnya.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



