Kejagung Tambah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Total Kini Tujuh Orang
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.
Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI), yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelumnya, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan kini mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Iya, yang bersangkutan masih merupakan anggota Polri aktif," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok perlengkapan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan sedemikian rupa sehingga di dalamnya terdapat alokasi keuntungan yang diduga diberikan kepada LMI sebagai syarat agar pengajuan titik SPPG calon mitra memperoleh persetujuan.
Dengan penambahan LMI, berikut daftar tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG):
* Dadan Hindayana (mantan Kepala
Badan Gizi Nasional)
* Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala
Badan Gizi Nasional)
* Lodewyk Pusung (mantan Wakil
Kepala Badan Gizi Nasional)
* Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa
Artha Trimanunggal)
* Glory Harimas Sihombing (Ketua
Yayasan Indonesia Food Security
Review)
* Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan
Mahardan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






