OTT KPK di Solo Raya, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka; Uang, Valas, dan Emas Senilai Rp21,2 Miliar Disita
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Solo Raya, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan OTT dilakukan pada 9 Juli 2026 di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut.
"Seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Sembilan orang yang diperiksa di Jakarta terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo, Kepala DPUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar bernama Hafidz Nur Irfan.
Dalam penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, serta brankas milik Bupati Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan Laweyan.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Etik Suryani langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




