Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Penambang Ilegal
LEBAK - Pihak penyidik Satreskrim Polres Lebak, resmi telah menetapkan dua orang berinisial D dan J sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengelola aktivitas penambangan pasir ilegal, di pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Tegas dia, keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Pada 9 Juli 2026 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, ungkap IPTU Moestafa, kepada wartawan, Selasa (14/7).
Katanya, D dan J diduga memiliki peran yang sama sebagai pihak yang mengelola aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin. Dia menjelaskan, material hasil tambang tersebut diduga dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di luar daerah, di antaranya wilayah Serang, Karawang, hingga Bogor. “Perannya sama, keduanya sebagai pengelola,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memanggil kembali salah seorang tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, tersangka D belum dilakukan penahanan setelah penyidik menerima permohonan dari pihak keluarga.
Sebab jelas Moestafa, keluarga memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
“Ada permohonan dari keluarga yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, kooperatif menjalani pemeriksaan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini kedua tersangka telah bersikap kooperatif, dan mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.
“Keduanya kooperatif. Semoga semuanya berjalan baik dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah menyoroti lokasi penambangan yang berada di kawasan sempadan pantai. Menurutnya, area tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sehingga tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi.
“Lokasi itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku tanah itu, patut diduga telah terjadi manipulasi,” tegas Musa.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu




