TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sadar Hukum Sejak Dini, Edukasi Pelajar Teluknaga Kekerasan Seksual, Bullying, dan Bahaya Narkoba

Reporter: Irawan
Editor: Redaksi
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:03 WIB
Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar di SMP Negeri 1 Teluknaga. Foto : Dok. Humas Kemenkum Banten
Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar di SMP Negeri 1 Teluknaga. Foto : Dok. Humas Kemenkum Banten

TANGERANG – Maraknya kasus kekerasan seksual, perundungan (bullying), dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak dan remaja menjadi tantangan serius yang memerlukan langkah pencegahan sejak dini.


Sebagai upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar di SMP Negeri 1 Teluknaga.


Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas siswa, siswi, dan guru Bimbingan Konseling (BK) dari SMP Negeri 1, 2, 3, dan 4 Teluknaga. Selain menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, kegiatan juga melibatkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, serta DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang.


Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Afra Nur Lestari dan Edi Wahyono, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah preventif untuk membentuk karakter pelajar yang sadar hukum sekaligus mampu melindungi diri dari berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.


Dalam pemaparannya, Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari menjelaskan urgensi kehadiran negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban kekerasan seksual.


“UU TPKS tidak hanya mengatur penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan, perlindungan korban, serta pemulihan korban secara medis, psikologis, dan hukum,” jelasnya.


Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying). Para narasumber mengingatkan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental, rasa percaya diri, hingga prestasi belajar korban.


Materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba turut disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan pelajar terhadap pengaruh negatif lingkungan. Peserta diajak memahami risiko hukum maupun dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika.


Berbeda dengan metode ceramah satu arah, penyuluhan dikemas secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Para siswa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun pandangan mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka temui di lingkungan sekolah sehingga materi dapat dipahami secara lebih kontekstual.  (Humas Kemenkum Banten)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit