Terungkap di DPR, BGN Masih Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,609 triliun yang berasal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BGN bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Tunggakan tersebut telah tercantum dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran 2025 dan direncanakan diselesaikan melalui mekanisme pembayaran tunggakan pada DIPA Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mitra dan pihak ketiga karena belum seluruh tagihan dapat dibayarkan. Menurutnya, seluruh pekerjaan yang menjadi dasar penagihan telah selesai dilaksanakan, namun proses pencairan masih menunggu penyelesaian administrasi.
"Kami mohon maaf kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki tagihan kepada BGN. Pembayarannya belum seluruhnya dapat kami laksanakan karena masih dalam proses administrasi," ujar Agustina.
Ia menjelaskan, total tunggakan mencapai Rp1.609.045.519.861 dan ditargetkan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun 2026.
Saat ini, BGN bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan masih melakukan revisi anggaran. Selain itu, setiap tagihan harus melalui proses verifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan nilai tagihan masing-masing.
Dari total kewajiban tersebut, sekitar Rp870 miliar telah dikoreksi dan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga. Sementara sekitar Rp743 miliar lainnya masih menunggu kepastian karena DJA belum dapat mengakuinya sebagai utang berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai tunggakan terbesar berasal dari pembangunan dapur MBG yang dibiayai APBN, yakni sekitar Rp1,04 triliun. Sisanya berasal dari pembayaran jasa penyelenggara kegiatan, publikasi, sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bantuan pemerintah untuk pelaksanaan MBG, serta berbagai belanja operasional lainnya.
Agustina memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan setelah seluruh tahapan administrasi rampung.
"Insya Allah seluruh kewajiban akan kami lunasi pada tahun 2026. Tagihan yang telah selesai melalui proses review dan memenuhi ketentuan akan segera dibayarkan oleh DJA," tegasnya.
Meski masih memiliki tunggakan, BGN tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Agustina, opini WTP menunjukkan laporan keuangan BGN telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan sistem pengendalian internal yang dinilai memadai.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti. Menurutnya, opini WTP tidak menghapus kewajiban instansi untuk menyelesaikan seluruh catatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Masih ada tunggakan dan carry over yang harus diselesaikan. Seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti agar persoalan ini benar-benar tuntas," ujar Heru.
Versi ini lebih ringkas, mengalir, dan menggunakan gaya penulisan berita yang lebih rapi tanpa mengubah substansi informasi.
Piala Dunia 2026 | 8 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



