TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

UIN Jakarta: Integrasi Satuan Pendidikan Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN

Reporter & Editor : Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 | 13:34 WIB
UIN Jakarta integrasikan satuan pendidikan.(ist).
UIN Jakarta integrasikan satuan pendidikan.(ist).

CIPUTAT TIMUR-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) UIN tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

Kebijakan tersebut dibangun di atas berbagai landasan hukum dan bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan, pengamanan aset negara, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.
 

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menjelaskan, bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dipahami secara proporsional sesuai ruang lingkup perkara, yakni sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) melawan Menteri Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
 

Menurut Alwanih, hingga saat ini putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ruang lingkup keberlakuannya harus dipahami sesuai para pihak dan objek sengketa dalam perkara tersebut, serta tidak dapat dimaknai secara luas sebagai dasar untuk menghentikan keseluruhan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

"Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih luas, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Alwanih, Selasa (21/07/2026). 
 

Menurutnya, integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas.
 

Selain memperkuat pengamanan aset negara, integrasi juga ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan satuan pendidikan.
 

Karena itu, Alwanih memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Ia juga menilai berbagai penafsiran terhadap putusan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dibaca secara utuh berdasarkan amar putusan dan objek sengketa, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
 

Alwanih menjelaskan, bahwa Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang karena pengelolaannya telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. 

 

Dengan demikian, menurutnya, posisi hukum masing-masing pihak harus dipahami berdasarkan kewenangan dan kondisi hukum yang berlaku saat ini.
 

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal.
 

Menurutnya, dengan tambahan tersebut narasi menjadi lebih kuat karena menonjolkan tiga poin utama. Pertama, putusan belum inkracht. Kedua, ruang lingkup putusan terbatas pada para pihak dan objek sengketa, serta ketiga, integrasi tetap memiliki dasar hukum lain yang independen, sehingga mendukung judul yang diangkat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit