TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kasus Febrie, Tim 9 Mulai Bergerak

Reporter & Editor : AY
Rabu, 22 Juli 2026 | 08:42 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama jajaran Kejaksaan Agung saat konferensi pers. Foto : Ist
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama jajaran Kejaksaan Agung saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung mulai bekerja menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior itu mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sejumlah perkara besar, di antaranya Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026).
"Tim sudah mulai bekerja," ujar Anang, Selasa (21/7/2026).


Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Kejagung menyebut keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan. Selama ini Febrie dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penahanan harus mengacu pada KUHAP dan dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


Ketua DPR Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi serta tetap menjaga sinergi antarpenegak hukum.


Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi meminta Tim 9 fokus menguatkan alat bukti tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Senada, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai penanganan perkara harus bebas intervensi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit