TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Alasan Kesehatan, Eks Jampidsus Febrie Absen dari Pemeriksaan Kejagung

Reporter & Editor : AY
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:26 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto ::Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto ::Ist

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026). Ketidakhadiran Febrie disebut karena alasan kesehatan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pada hari itu Tim Penyidik 9 telah memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS.

 Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU.
"Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 22 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).


Namun, dari empat saksi tersebut hanya dua orang yang hadir. FA, yang merupakan Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Tim 9 telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).


"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.
Sementara itu, Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.


Menurut Anang, penyidikan baru tersebut dilakukan setelah seluruh barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diserahkan kepada Kejagung.


"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelasnya.


Anang menambahkan, pembentukan Tim 9 dilakukan untuk menghindari potensi resistensi dalam proses penyidikan mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan.


Ia juga memastikan koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," tutup Anang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit