APBD Menyusut Akibat Pemangkasan Dana Transfer Pusat, Kepala Daerah Mulai Menjerit
JAKARTA – Sejumlah kepala daerah mulai mengeluhkan menyusutnya ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah Pemerintah Pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Pemotongan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga belanja pegawai.
Dalam APBN 2026, Pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp693 triliun, turun sekitar Rp226,9 triliun dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun. Berkurangnya dana transfer ini membuat sejumlah pemerintah daerah terpaksa melakukan penyesuaian anggaran.
TKD sendiri merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Fiskal. Ketika alokasi tersebut dipangkas, kemampuan fiskal daerah otomatis ikut tergerus.
Sejumlah daerah mulai merasakan dampaknya. Di DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung mengungkapkan rencana renovasi 22 sekolah pada 2026 tidak dapat direalisasikan sepenuhnya akibat berkurangnya dana transfer.
"Dari 22 sekolah yang direncanakan dibangun pada 2026, baru tujuh yang anggarannya tersedia. Ini terjadi karena adanya pemotongan DBH, efisiensi, dan berbagai penyesuaian lainnya," kata Pramono usai meninjau SD Negeri Kebayoran Lama 09, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pemprov DKI kemudian memprioritaskan empat sekolah yang kondisinya paling mendesak melalui pendanaan APBD Perubahan dan skema Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Dengan demikian, total 11 sekolah akan ditangani tahun ini, sementara sisanya dijadwalkan pada 2027.
Kondisi yang lebih berat dialami Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Daerah tersebut mengalami defisit APBD sekitar Rp50 miliar, sehingga sempat muncul wacana merumahkan sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk menghindari kebijakan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memilih memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan tunjangan PPPK sebesar 30 persen. Langkah itu diperkirakan mampu menghemat sekitar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.
"Kalau PPPK ini harus dirumahkan, lebih baik saya mundur dari jabatan sebagai wali kota," tegas Sinen.
Keluhan serupa datang dari Kutai Timur. Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut pengurangan TKD membuat kemampuan fiskal daerah merosot tajam. Kutai Timur kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp4 triliun, sehingga APBD turun dari Rp9,8 triliun menjadi hanya Rp5,1 triliun.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho berharap Pemerintah Pusat tidak kembali memangkas TKD pada 2027. Menurutnya, total pengurangan dana transfer ke Jawa Tengah pada 2026 mencapai lebih dari Rp11 triliun, terdiri atas sekitar Rp1,5 triliun untuk Pemprov Jawa Tengah, sementara sisanya tersebar di 35 kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
"Rata-rata 85 persen pendapatan kabupaten/kota masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi kondisi fiskal daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Kementerian Keuangan juga tengah memeriksa kondisi kas masing-masing daerah, termasuk dana yang masih tersimpan di perbankan.
"Kami sedang memeriksa daerah-daerah yang mengaku kekurangan anggaran. Kami lihat dulu kondisi uang mereka di bank, apakah sudah digunakan atau belum," kata Purbaya.
Ia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan skema tambahan alokasi TKD. Namun, keputusan final masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto serta pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memastikan alokasi TKD pada APBN 2027 tidak akan mengalami penurunan. Berdasarkan pembahasan awal antara DPR dan pemerintah, pagu indikatif TKD justru diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 2,55–2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Dengan proyeksi tersebut, nilai TKD tahun depan diperkirakan lebih tinggi dibandingkan 2026. Jadi, istilah TKD turun tidak tepat karena yang sedang dibahas saat ini masih berupa postur anggaran," ujar Said.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



