TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras Premium, Kerugian Konsumen Diperkirakan Tembus Rp98 Triliun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 31 Juli 2026 | 08:01 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers. Foto : Ist
Mentan Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA  – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam peredaran beras premium yang diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp98 triliun. Temuan itu berdasarkan kajian bertajuk Darurat Mafia Beras yang mengungkap masih maraknya beras premium yang dijual tidak sesuai standar mutu.


"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Amran di Jakarta, Kamis (30/7/2026).


Hasil analisis menunjukkan sekitar 39,75 persen atau 12,2 juta ton dari total beras premium yang beredar diduga tidak memenuhi standar mutu. Bahkan, dari pemeriksaan di lapangan, 85,56 persen sampel beras premium yang diuji tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).


Menurut Amran, praktik tersebut membuat masyarakat membeli beras dengan harga premium, tetapi memperoleh kualitas yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Selain beras premium, Kementerian Pertanian juga menemukan dugaan penyimpangan pada tata niaga beras fortifikasi. Berdasarkan pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi ketentuan.


Ironisnya, beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar tersebut dijual dengan harga Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Jika 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.


Amran memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar sekaligus mencabut izin usahanya.


Kementan juga menyoroti ketimpangan keuntungan dalam rantai pasok beras. Dari nilai produksi padi nasional sekitar Rp537 triliun, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp215 triliun, sementara pengusaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) menikmati keuntungan hingga Rp259 triliun.


Bahkan, satu kelompok perusahaan diduga meraup keuntungan tidak wajar mencapai Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik kecurangan mutu beras premium.


Menurut Amran, panjangnya rantai distribusi menjadi salah satu penyebab tingginya harga beras di tingkat konsumen. Saat ini distribusi beras masih melewati sejumlah mata rantai, mulai dari pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pedagang ritel.


Akibatnya, margin keuntungan para perantara diperkirakan mencapai Rp313,08 triliun. Karena itu, pemerintah mendorong penyaluran beras melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar distribusi lebih singkat, harga lebih terjangkau, dan petani memperoleh keuntungan yang lebih besar.


"Kami ingin rantai distribusi dipangkas sehingga keuntungan lebih banyak dinikmati petani dan harga yang diterima masyarakat menjadi lebih wajar," ujar Amran.


Pemerintah juga menemukan indikasi sebagian pelaku usaha memanfaatkan subsidi beras untuk kepentingan komersial, lalu menjualnya di atas HET demi meraih keuntungan besar.


Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi mafia beras. Menurutnya, keberhasilan menjaga swasembada pangan dan tidak melakukan impor beras selama dua tahun terakhir justru mempersempit ruang gerak para pelaku.


"Gabah dibeli dari petani sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahannya dijual jauh di atas harga yang wajar. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.


Data Satgas Pangan Polri mencatat sepanjang 2024–2025 terdapat 93 kasus mafia pangan dengan 77 tersangka, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta empat kasus yang melibatkan pegawai internal. Pemerintah juga telah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap penggilingan padi yang terbukti melakukan praktik curang karena sektor tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit