TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Fraksi PDIP Tangsel Apresiasi Putusan MK

MBG Tak Masuk Dalam Anggaran Pendidikan 20 Persen

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 03 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Gambar yang dibuat oleh AI
Gambar yang dibuat oleh AI

SERPONG-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib atau mandatory spending sebesar 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

 

 Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Adi Surya menilai, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

 

 Menurut Adi, anggaran pendidikan semestinya tidak dibebani dengan program lain meskipun memiliki tujuan yang baik. Ia menilai fokus utama tetap harus diarahkan pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

 

 “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan MK ini. Anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peningkatan mutu, kesejahteraan guru, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah, bukan dibebani program lain, meskipun tujuannya baik,” kata Adi, Minggu (2/8).

 

 Ia menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan sejak awal telah menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang memasukkan anggaran MBG sebesar Rp 223,5 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan nasional.

 

 Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendasar di sektor pendidikan.

 

 “Penggabungan anggaran MBG berisiko memangkas ruang fiskal operasional sekolah, kesejahteraan guru honorer, hingga pembenahan ribuan ruang kelas yang rusak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

 

 Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. “Putusan MK itu final and binding. Ya, ditaati saja,” tegasnya.

 

 Adi mendorong pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran pendidikan setelah adanya putusan tersebut.

 

 Ia berharap alokasi anggaran pendidikan di daerah benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi kebutuhan utama dunia pendidikan.

 

 “Anggaran pendidikan daerah harus segera difokuskan untuk menyelesaikan persoalan riil di lapangan, seperti rehabilitasi gedung sekolah rusak, pemenuhan insentif guru honorer, dan perluasan beasiswa bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

 

 Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026), yang pada pokoknya menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit