Wabup Amir: Pemanfaatan HGU Harus Transparan
PANDEGLANG - Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah, tengah memimpin rapat pembahasan rencana pemanfaatan lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir, di Ruang Kerja Wabup Lebak, Kamis (6/8).
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat daerah, membahas langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan bekas HGU agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Wabup Amir, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan bekas HGU harus dilakukan secara terencana, transparan, serta mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Menurutnya, lahan yang telah berakhir masa HGU-nya memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Lahan bekas HGU harus dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Pemerintah daerah akan mengedepankan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, tata ruang, serta kelestarian lingkungan,” kata Wabup Amir Hamzah.
Lebih lanjut, Wabup Amir meminta seluruh perangkat daerah terkait, untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat maupun instansi yang berwenang. “Agar proses pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui rapat tersebut diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dalam pemanfaatan lahan bekas HGU, yang mampu mendorong peningkatan investasi, pengembangan sektor pertanian, ketahanan pangan, penyediaan fasilitas publik, maupun program strategis lainnya yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



