TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang. Foto : Ist
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.


Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).


Dalam perkara ini, Yaqut menjadi terdakwa. Sementara tiga terdakwa lainnya menjalani persidangan secara terpisah, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.


“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.


Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan 2023–2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut jaksa, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengisian kuota tambahan itu juga diduga disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.


Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.


Jaksa juga menduga perbuatan Yaqut bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,8 miliar.


Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.


Atas dakwaan tersebut, Yaqut kini harus menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit