TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Orang Jadi Tersangka, Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Reporter & Editor : AY
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Materai. Foto : Ist
Materai. Foto : Ist

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran meterai. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan, pengungkapan sindikat dilakukan melalui kerja sama antara kepolisian dan DJP Kementerian Keuangan.


“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ke-16 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.


Sita 3,4 Juta Meterai Palsu


Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,4 juta keping meterai palsu. Polisi dan DJP juga mengamankan satu mesin produksi serta tiga gulung bahan baku yang diduga digunakan untuk mencetak meterai dalam skala besar.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan kapasitas produksi sindikat tersebut jauh lebih besar.


Bahan baku yang disita diperkirakan masih dapat digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulung. Jika aktivitas sindikat tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.


“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” kata Bimo.


Empat Juta Meterai Telah Beredar
Bimo juga mengungkapkan, penyidik memperoleh informasi sekitar empat juta keping meterai palsu telah beredar di masyarakat. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.


Sindikat ini diketahui mampu memproduksi hingga 900 ribu keping meterai dalam waktu 10 hari menggunakan mesin yang diamankan.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” ungkapnya.


Produksi hingga Daur Ulang Meterai Bekas


Bimo menjelaskan, sindikat menggunakan sejumlah cara untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Salah satunya dengan memproduksi meterai dari bahan baku hingga memiliki tampilan menyerupai produk asli.


Pelaku juga memanfaatkan meterai yang sebelumnya sudah digunakan. Tanda-tanda yang menunjukkan meterai tersebut telah dipakai dihilangkan, kemudian meterai kembali diedarkan untuk memperoleh keuntungan.


Dalam memasarkan produknya, jaringan tersebut tidak hanya mengandalkan transaksi secara langsung. Meterai palsu juga ditawarkan melalui platform perdagangan daring atau marketplace.
Menurut Bimo, pemanfaatan kanal digital menjadi perhatian karena memberikan ruang bagi produk ilegal untuk menjangkau pembeli dalam skala lebih luas.


“Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas,” ujarnya.


Karena itu, pengawasan terhadap peredaran meterai palsu akan terus diperkuat melalui koordinasi antara DJP dan aparat penegak hukum, termasuk dengan menyesuaikan pola pengawasan terhadap modus baru yang digunakan para pelaku.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit