Warga Bisa Sanggah Data Desil
Apabila Tak Sesuai
TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) membuka ruang pembaruan data bagi warga yang merasa tingkat kesejahteraannya dalam data desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, pembaruan data desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat baru saja mengalami pemutakhiran. Karena itu, perubahan posisi desil pada sejumlah warga dimungkinkan terjadi. “Memang kalau terkait masyarakat yang tidak sesuai di lapangan, itu bisa dilakukan proses pembaruan data,” kata Acep saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8).
Menurut dia, warga dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Warga juga dapat meminta bantuan operator data yang berada di kelurahan. Dinsos Kota Tangerang, kata Acep, memiliki operator di 104 kelurahan yang dapat membantu warga dalam proses pengusulan. Pendampingan juga dapat dilakukan bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
“Kalau memang masyarakat tidak memiliki waktu cukup ataupun kurang mengerti, itu bisa dibantu oleh teman-teman operator dari Dinsos yang ada di 104 kelurahan bersama teman-teman PSM,” ujarnya. Acep menjelaskan, warga yang mengajukan pembaruan data perlu menyertakan informasi yang menggambarkan kondisi ekonominya secara akurat.
Data tersebut antara lain berkaitan dengan penghasilan, pengeluaran, hingga kepemilikan aset. Menurut Acep, masyarakat menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi ekonomi rumah tangganya. “Dari sisi penghasilan, maupun pengeluaran, maupun dari sisi aset itu sendiri. Jadi memang nanti dibawa data-data yang akurat seperti apa,” kata dia.
Namun, pengajuan dari masyarakat tidak serta-merta membuat posisi desil langsung berubah. Dinsos hanya menerima dan mengusulkan pembaruan data. Proses pemeringkatan dan pengelompokan kembali dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum data tersebut diteruskan kepada Kementerian Sosial.
Acep mengatakan, hasil pengelompokan itu kemudian menjadi dasar dalam sistem Cek NIK (SIKS-NG) untuk melihat posisi desil masyarakat. “Yang kami lakukan hanya bisa mengusulkan. Nanti proses naik atau turunnya dilakukan pemeringkatan kembali, pengelompokan kembali oleh BPS dan diserahkan ke teman-teman dari Kemensos,” ujarnya.
Acep menambahkan, warga yang mengajukan perubahan data tidak bisa mendapatkan hasil perubahan secara langsung. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan. Ia mengatakan, hal itu juga telah dikonfirmasi kepada BPS. “Kalau untuk perubahan itu sendiri, pemutakhiran data dilakukan memang per tiga bulan, per triwulan. Kemarin saya coba cek juga ke BPS, ternyata memang pemutakhiran data dilakukan per triwulan,” kata Acep.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu








