239 Perusahaan Tambang Banten Dievaluasi
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengevaluasi 239 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Banten. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 79 perusahaan diketahui belum mengantongi izin, sementara 160 perusahaan lainnya telah memiliki izin atau berstatus operasi produksi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap berbagai tahapan dan jenis kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, hingga pengangkutan dan penjualan.
“Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, IUP, hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” kata Ari, Rabu (26/8/2026).
Menurut Ari, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Serang, Pandeglang, serta sejumlah wilayah lainnya di Banten. Perusahaan yang telah mengantongi izin tetap diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis pertambangan.
“Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi karena melanggar kaidah pertambangan atau mengabaikan kewajiban administrasi dan teknis,” ujarnya.
Salah satu kewajiban perusahaan adalah menyampaikan laporan produksi setiap bulan serta melaksanakan reklamasi setiap tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan pertambangan.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan,” tegas Ari.
Selain perizinan, Dinas ESDM Banten juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan tambang. Perusahaan tambang berizin akan dipanggil untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan serta penerbitan surat jalan.
“Pekan depan kita panggil perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi,” katanya.
Pemprov Banten juga berencana membuka kembali moratorium perizinan pertambangan. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha mengurus perizinan secara resmi sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal.
Penertiban juga dilakukan bersama aparat penegak hukum. Dinas ESDM Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyatakan telah menutup 33 lokasi tambang ilegal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar tertib administrasi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Intinya harus tertib administrasi, jangan sampai izinnya belum lengkap, tetapi sudah beroperasi. Kita akan tindak segala bentuk pelanggaran bersama dengan aparat penegak hukum di Banten,” imbuhnya.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu








