Dasco Cs Rajin Terima Aspirasi, DPR Dinilai Makin Terbuka
JAKARTA – DPR dinilai semakin terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Hal itu terlihat dari intensitas pimpinan DPR menerima berbagai kelompok masyarakat, baik melalui audiensi di Gedung Parlemen maupun menemui massa yang menyampaikan aspirasi.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menandatangani komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR memastikan regulasi tersebut ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
“Limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset dalam forum pembahasan di DPR.
Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026), Dasco bersama Saan menerima perwakilan guru honorer dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI). Pada hari yang sama, pimpinan DPR dan Komisi VI juga menerima karyawan PT Pos Indonesia yang menyampaikan persoalan terkait kepastian pembayaran gaji.
Pada Juni 2026, Dasco bersama pimpinan komisi juga menerima aspirasi mahasiswa terkait kelangkaan BBM subsidi, stabilitas harga bahan pokok, dan sejumlah persoalan lainnya.
Pola serupa dilakukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Saat masa reses pada Juli 2026, DPR turun menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan regulasi Pemilu.
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong mengapresiasi langkah pimpinan DPR tersebut. Menurutnya, keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen memperjuangkan kepentingan bangsa.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat,” tegas Bahtra.
Sementara itu, perwakilan 98 Resolution Network Wahab Talaohu menilai langkah Dasco membuka ruang dialog menunjukkan upaya DPR merespons aspirasi masyarakat secara terbuka.
Menurutnya, komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menjadi bukti keseriusan parlemen dalam merespons tuntutan publik.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



