Lima Nama Masuk Bursa Ketum PBNU 2026-2031, Gus Rozin Jadi Salah Satunya
JOMBANG – Lima nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026-2031 resmi diajukan kepada Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dimusyawarahkan.
Kelima kandidat tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf atau Gus Yahya, serta KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin.
Nama-nama tersebut muncul berdasarkan aspirasi para peserta Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof. Ganefri, meminta persetujuan peserta agar kelima nama tersebut dapat disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan tertulis.
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" ujar Ganefri dalam sidang yang berlangsung pada Senin (31/8/2026) dini hari.
Menurut Ganefri, sejumlah nama lain yang sebelumnya masuk dalam penjaringan tidak dapat diajukan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pencalonan. Salah satu alasannya adalah masih memiliki jabatan politik.
Salah satu nama yang menarik perhatian dalam daftar tersebut adalah Gus Rozin. Ketua Umum Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU itu sebelumnya berada di posisi kedelapan dalam perolehan usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU.
Namun, Gus Rozin akhirnya masuk dalam daftar lima kandidat setelah beberapa nama lain dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketentuan pencalonan Ketua Umum PBNU diatur dalam Pasal 7. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi kandidat.
Pertama, calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
Kedua, calon tidak sedang menduduki jabatan politik. Berdasarkan ketentuan AD/ART, jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, dan anggota DPR.
Ketiga, kandidat tidak sedang menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau masa iddah.
Keempat, calon tidak pernah mendapatkan tindakan organisatoris terkait kepengurusan yang pernah dipimpinnya.
Kelima, setiap kandidat wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
Dengan masuknya lima nama tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 selanjutnya akan memasuki tahapan musyawarah di tingkat AHWA.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



