Persidangan Berakhir, 10 Atlet Renang Didiskualifikasi dari Ajang Porprov Banten 2022
TANGERANG, Dugaan kasus mutasi atlet yang dilakukan secara ilegal atau tak sesuai aturan dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten 2022 kini telah berakhir.
Kasus persengketaan tersebut, diakhiri dengan adanya putusan Dewan Hakim Porprov VI Banten dalam persidangan yang berlangsung di Sekretariat Dewan Hakim Porprov VI Banten di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang pada Sabtu (26/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, Dewan Hakim mengetok palu dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon, dalam hal ini adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sedangkan termohon I, yakni KONI Kabupaten Tangerang dan termohon II adalah Kabupaten Serang.
Sidang tersebut berjalan secara terbuka. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumardi, Hakim Anggota Budi Darmawanto, dan Hakim Anggota Erlan Herlan.
Gugatan tersebut, berisi terkait adanya dugaan kasus mutasi ilegal sebanyak 10 atlet cabang olahraga (cabor) renang asal KONI Tangsel, yang berlabuh membela Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang dalam ajang Porprov VI Banten tahun ini.
Sebanyak 3 atlet membela Kabupaten Tangerang dan 7 atlet lainnya menjadi perwakilan Kabupaten Serang. Perpindahan atlet tersebut pun dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Ketua Umum KONI Banten No 03 Tahun 2022.
"Pemohon menuntut 10 atlet perpindahan dari Tangerang Selatan dinyatakan tidak sah keikutpesertaan atlet, dan perolehan medalinya dibatalkan atau dicabut," ucap Hakim Anggota Budi Darmawanto dalam persidangan tersebut. l
Salah satu putusannya, adalah mendiskualifikasi keikutsertaan sebanyak 3 atlet cabor renang yang membela Kabupaten Tangerang dari ajang Porprov Banten VI 2022.
Begitu juga bagi 7 atlet cabor renang lainnya yang menjadi perwakilan Kabupaten Serang. Dewan Hakim turut membatalkan keikutsertaannya dari ajang Porprov Banten ini.
Selain itu, Dewan Hakim juga memutuskan bahwa medali yang diperoleh oleh para atlet tersebut dicabut.
"Putusan bersifat final," tegas Hakim Ketua Sumardi.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu