Rp 112 Juta Belum Dibayarkan Oknum SPPI, Mitra Dapur MBG Desak BGN Benahi Aturan Yayasan
SERANG-Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kota Cilegon, Provinsi Banten yakni, Mansur meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera membenahi regulasi agar setiap mitra MBG memiliki yayasan sendiri.
Hal itu disampaikan Mansur seusai melaporkan oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berinisial GS ke Polda Banten, Rabu (09/09/2026). Mansur datang ke Polda Banten bersama kuasa hukumnya, Sulaeman Buulolo, SH, MH alias Niko. Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan akun yayasan dan hak mitra yang disebut belum dibayarkan.
Mansur meminta BGN memberikan ruang kepada mitra dapur untuk memiliki dan mengelola yayasan sendiri. Menurut dia, regulasi tersebut penting agar mitra tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi persoalan administrasi maupun penghentian operasional dapur.
"Saya tertarik dengan pernyataan Kepala BGN Mas Sudaryono. Beliau pernah membuat statemen berdasarkan analisa pimpinan terdahulu mengenai pola yayasan yang terafiliasi. Kemudian yayasan dijadikan alat untuk menjual kepada investor atau mitra BGN yang membuat dapur. Menurut saya, itu tidak pas," katanya.
Ia berharap Kepala BGN segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan aturan teknis maupun surat edaran yang mengatur kewajiban mitra memiliki yayasan sendiri.
Dengan begitu, kata dia, mitra tidak lagi dibebani risiko setoran maupun persoalan pengelolaan yayasan yang modalnya berasal dari investasi mereka sendiri.
"Kalau yayasan hanya bermodal akta notaris, sementara ketika ada suspend dan penutupan permanen dapur, yang paling dirugikan adalah mitra," tegasnya.
Terkait pelaporan ke Polda Banten, Mansur mengaku, telah menghidupi yayasan yang digunakan untuk pengelolaan dapur MBG. Namun, akses akun berupa email dan kata sandi justru dikuasai GS.
"Saya menginduk ke yayasan. Ternyata akun saya baik email dan password dikuasai oleh saudara GS," ujarnya.
Merasa dirugikan, Mansur kemudian mendatangi langsung pihak yayasan untuk melakukan klarifikasi prihal akun yang tidak dapat diakses. Dari pengecekan tersebut, didapat pihak yayasan tidak mengetahui persoalan penguasaan akun itu.
"Jadi oknum GS selain mengganti akses email yang saya gunakan, termasuk kewajiban yang harus dibayarkan senilai Rp 112 juta sebagai uang insentif selama tiga periode sampai sekarang belum diberikan oleh GS," ujar Mansur.
Ia bahkan mengaku harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan haknya. Berbagai upaya yang dilakukan namun belum membuahkan hasil.
"Kami meminta hak. Kami menunggu dari pagi hingga malam seperti pengemis. Itu belum juga ditransfer. Maka kami harus memilih melalui jalur hukum ini," pungkasnya.
Olahraga | 8 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu





