TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tak Kantongi PBG, Pilar Ancam Segel Proyek Pool Taksi di Maruga Jika Nekat Lakukan Pembangunan

Reporter & Editor : Redaksi
Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB
Foto : Rachman/TangselPos
Foto : Rachman/TangselPos

CIPUTAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti aktivitas pembangunan di lahan yang berada di sekitar Bundaran Maruga, Kelurahan Serua. Proyek yang disebut-sebut akan digunakan sebagai pool taksi listrik itu diketahui masih melakukan sejumlah aktivitas pembangunan, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantonginya.


Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, pihaknya tidak melarang perusahaan berinvestasi maupun menjalankan usaha di wilayahnya. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti aturan dan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan perizinan.


Pilar mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), PBG untuk bangunan di lokasi tersebut belum ada.


"Itu dimanfaatkan tadi, saya juga sudah konfirmasi ke DCKTR kalau belum memiliki PBG," ujar Pilar saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Selasa (15/9).


Menurut Pilar, persoalan di lokasi tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian Pemkot Tangsel sejak beberapa bulan lalu. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Mei lalu, ia menemukan persoalan drainase yang menyebabkan tanah dan lumpur dari area proyek meluber hingga ke jalan ketika hujan deras.


Pemkot kemudian meminta pengelola lahan segera menata drainase. Langkah tersebut diperlukan agar air maupun material dari dalam area proyek tidak kembali mengganggu jalan dan lingkungan sekitar.


"Saya meminta untuk segera membuat drainase. Jadi lahan apa pun sebenarnya drainasenya harus disiapkan," katanya.


Namun, Pilar mengingatkan pekerjaan drainase tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pembangunan gedung sebelum izin diterbitkan. Menurutnya, pengelola masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan, mulai dari analisis dampak lalu lintas (andalalin), persyaratan lingkungan, pengendalian banjir hingga PBG.

 

Foto : Rachman/TangselPos


"Kalau memang di situ mau dibangun dan mau berusaha, segera mengurus perizinannya, mulai dari andalalin, dampak lingkungan, pengendalian banjir, baru dari situ boleh PBG," jelasnya.


Pilar menyebut, secara tata ruang, lokasi tersebut tidak menyalahi ketentuan. Namun, kesesuaian tata ruang bukan berarti pembangunan dapat langsung dilakukan.


"Secara RDTR tidak menyalahi aturan. RTRW-nya silakan saja. Tapi nanti operasionalnya ada izin lainnya, yaitu izin andalalin. Memenuhi persyaratan atau tidak, saya enggak tahu. Nanti tergantung hasilnya," ujarnya.


Hal yang sama berlaku untuk aspek lingkungan dan bangunan. Pemkot, kata Pilar, masih harus melihat hasil kajian mengenai dampak lalu lintas, lingkungan hidup, lingkungan sosial, hingga kesesuaian bangunan dengan ketentuan yang berlaku.


"Jadi masih panjang prosesnya. Jadi kalau dibilang ini untuk apa, ya masih prosesnya. Saya enggak tahu nanti akhirnya disetujui atau enggak. Saya kembalikan kepada dinas terkait," tuturnya.


Pilar juga menyoroti adanya bangunan yang disebut pihak proyek sebagai gardu listrik. Menurutnya, meskipun ukurannya kecil, bangunan tersebut tetap merupakan bangunan fisik yang membutuhkan PBG.


"Mereka kemarin kedapatan membangun gedung gardu listrik katanya, karena listrik mau masuk. Nah ini juga kan gedung, bangunan. Walaupun kecil, tetap itu bangunan," tegasnya.


Pilar mengatakan, sebelumnya Satpol PP telah memberikan teguran kepada pihak proyek. Bahkan, telah dibuat komitmen tertulis agar tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan.


Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Karena itu, Pilar meminta Satpol PP mengambil tindakan tegas.


"Saya perintahkan Pak Kasatpol PP untuk melakukan tindakan tegas," katanya.


Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan berarti Pemkot melarang perusahaan menjalankan usaha. Pemkot justru mempersilakan kegiatan investasi berjalan sepanjang seluruh aturan dipenuhi.


"Siapa pun yang mau berusaha di Tangerang Selatan kita dukung, asal memenuhi kaidah perizinan," tegasnya.


Pilar bahkan mengingatkan, perusahaan sebaiknya tidak terburu-buru mendirikan bangunan sebelum seluruh persyaratan selesai. Sebab, jika bangunan sudah berdiri tetapi izin akhirnya tidak diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan, kerugian justru akan ditanggung pihak perusahaan.


"Kalau ternyata izinnya enggak keluar, itu jadi masalah. Apa mau rela bangunannya dibongkar lagi kalau ternyata izinnya enggak keluar?" katanya.


Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung pada DCKTR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz, membenarkan bahwa PBG untuk lokasi tersebut belum tercatat dalam sistem.


"Sepertinya belum, belum mengajukan PBG. Tapi dia lagi urus izin-izin kalau tidak salah," kata Hafiz.


Menurutnya, pihak pengelola disebut telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Namun, keberadaan KRK tidak berarti pembangunan gedung dapat dilakukan tanpa PBG.


"Kalau belum ada PBG-nya kan dilarang membangun," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangsel Dahlan mengatakan, pekerjaan yang diperbolehkan di lokasi tersebut saat ini adalah penataan saluran drainase. Pekerjaan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.


"Ini penataan saluran mengantisipasi tanah menjalar ke jalan raya. Sesuai dengan arahan Pak Wakil saat melakukan sidak Mei lalu," kata Dahlan.


Dahlan menegaskan, apabila ditemukan pembangunan fisik berupa fondasi maupun bangunan, pihaknya akan melakukan penyegelan.


"Intinya kalau ada bangunan bentuknya fisik akan saya segel," tegasnya.


Menurut Dahlan, penataan saluran dilakukan agar tanah dari area proyek tidak kembali terbawa air hujan hingga masuk ke badan jalan. Untuk pekerjaan tersebut, pihak proyek telah mengurus rekomendasi teknis kepada dinas terkait.


Ia mengatakan, Satpol PP akan meninjau langsung lokasi pada Rabu (16/9) untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di area proyek.


Berdasarkan pantauan Tangsel Pos pada Selasa (15/9), terlihat dua bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gardu listrik. Bangunan tersebut sudah berupa fondasi dengan dinding yang telah diplester.


Di area proyek juga terlihat jalan yang telah dibangun beserta sejumlah tiang penerangan. Beberapa pekerja tampak masih melakukan aktivitas. Sejumlah alat berat juga terlihat beroperasi di dalam area proyek.


Tangsel Pos kemudian menemui seorang penanggung jawab keamanan proyek di depan gerbang. Pria yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan proses perizinan telah dilakukan pihak proyek.


"Izin sudah diurus," ujarnya.


Saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis pembangunan yang sedang dilakukan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci. Namun, ia memastikan seluruh perizinan disebut telah ditempuh.


"Kalau itu saya enggak tahu. Yang penting semua izin sudah. Kemarin dari Dishub, dari perizinan, semua sudah. Sudah semuanya, makanya sekarang berjalan," katanya.


Sebelumnya, Pilar melakukan sidak ke lokasi proyek di Jalan Raya Ciater, Kelurahan Serua, pada Selasa (5/5). Sidak dilakukan menyusul tumpahan tanah dan lumpur dari area proyek yang menutup badan jalan saat hujan deras pada Senin (4/5) malam.


Saat itu, Pemkot Tangsel meminta pengelola memperbaiki sistem drainase dan menata area proyek agar tanah maupun lumpur tidak kembali meluber ke jalan. Kini, Pemkot juga memastikan persoalan perizinan menjadi perhatian sebelum pembangunan fisik di lokasi tersebut dilanjutkan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit