Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Punya Harta Rp 17,97 M
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dipilih Presiden Jokowi menjadi calon Panglima TNI. Dia akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Hal ini berdasarkan surat presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani, Senin (28/11) kemarin.
Berapa harta kekayaan Yudo? Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (29/11), Yudo tercatat memiliki harta senilai Rp 17.970.088.086 atau Rp 17,97 miliar. LHKPN itu dilaporkan Yudo pada Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Harta terbanyak Yudo berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Sorong, Bekasi, Bogor, Madiun, Tangerang dan Cirebon. Total harta tidak bergerak milik Yudo itu mencapai Rp 10.450.959.000.
Untuk alat transportasi, Yudo tercatat memiliki motor Honda tahun 2010, Rp 10 juta; mobil Toyota Fortuner tahun 2010, Rp 300 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, Rp 310 juta; motor Honda tahun 2013, Rp 10 juta dan mobil Toyota Alphard tahun 2021, Rp 1 miliar. Total harga bergerak milik Yudo mencapai Rp 1.630.000.000.
Yudo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 365.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 5.524.129.086. dia tak tercatat memiliki utang. Sehingga total harta milik Yudo mencapai Rp 17.970.088.086.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI baru mengantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL,” ucap Puan, Senin (28/11).
Puan mengatakan, pihaknya akan menugaskan komisi terkait, dalam hal ini Komisi I DPR, untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan undang-undang.
“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” pungkas Puan.
Sumber berita rm.id :
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu