TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Komisi II DPR Panggil Ombudsman Besok, Bahas Temuan Lapas Cibinong

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 28 September 2026 | 14:25 WIB
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto : Ist
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi II DPR RI akan memanggil Ombudsman RI untuk meminta penjelasan terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pertemuan dijadwalkan berlangsung Selasa (29/9/2026) pukul 14.00 WIB.


Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemanggilan tersebut diperlukan agar persoalan Lapas Cibinong tidak dipandang sebagai pertentangan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).


"Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI tidak ingin terkesan mem-fait accompli-kan antar lembaga negara. Dalam hal ini antara Ombudsman dengan Kementerian Imipas," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (28/9/2026).


Menurutnya, Ombudsman seharusnya tidak hanya fokus pada temuan kasus tertentu, tetapi juga memberikan rekomendasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik.


"Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu Ombudsman kami dorong bukan hanya sibuk mengoreksi apa yang menjadi temuan mereka di Lapas Cibinong, tetapi harus mampu memberikan rekomendasi konkret bagaimana perbaikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia," ujarnya.


Rifqinizamy menambahkan, Komisi II juga akan mengevaluasi kinerja Ombudsman dalam menjalankan tugasnya mencegah maladministrasi dan mendorong perbaikan pelayanan publik.


"InsyaAllah besok jam 14.00 Ombudsman kami panggil," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman tidak hadir dalam rapat Komisi XIII DPR yang membahas temuan di Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026).


Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan, pihaknya telah mengundang Ombudsman. Namun, Komisi XIII harus meminta izin kepada Komisi II sebagai mitra kerja Ombudsman.


"Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman," kata Willy.


Karena belum mendapat respons tersebut, Ombudsman tidak dapat menghadiri rapat Komisi XIII untuk menyampaikan hasil investigasinya terkait Lapas Cibinong.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit