TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dipanggil KPK, Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan

Reporter & Editor : AY
Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:38 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto : Ist
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat yang menyatakan tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.


“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).


Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami informasi terkait perkara tersebut sekaligus memperjelas konstruksi kasus.


KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan setelah pemeriksaan dijadwalkan ulang. Budi juga meminta Nusron bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir dalam pemeriksaan berikutnya,” katanya.


Menurut Budi, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bagian dari keteladanan yang harus ditunjukkan seorang pejabat publik. KPK memastikan penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni Direktur Utama PT KJA IWA, Direktur PT KJA HAS, dan pihak swasta berinisial HT.


Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.


Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, SCM; politikus Partai Golkar, FAR; mantan Bupati Kebumen, AS; dan Presiden Direktur PT SA, APA.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, LM; serta MF, E, dan RP.


KPK menyebut MF, FAR, AS, dan E merupakan orang kepercayaan Nusron.
Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.


“Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron saat ditemui di Baleg DPR, Senin (21/9/2026).
 

Epaper
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit