TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Dibongkar Penyidik Kejaksaan

Teganya! Dana Zakat ASN Dikorupsi Bendahara Baznas

Laporan: AY
Minggu, 04 Desember 2022 | 12:42 WIB
SF tersangka korupsi dana ZIS dari ASN Bengkulu Selatan. (Ist)
SF tersangka korupsi dana ZIS dari ASN Bengkulu Selatan. (Ist)

BENGKULU - Perbuatan SF, Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan ini sungguh kebangetan. Ia menilep dana zakat yang dikumpulkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlahnya miliaran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pun menetapkan tersangka pada SF sebagai tersangka korupsi. Lalu menjebloskannya ke tahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi menjelaskan, SF diduga melakukan korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS). Kasus ini terkuak berdasarkan penyelidikan intensif jajarannya.

Ia menjelaskan, dana ZIS yang dikorupsi merupakan hasil pengumpulan tahun 2019 dan 2020. “Berdasarkan penyelidikan terdapat dugaan korupsi pada dana ZIS yang dikumpulkan ASN di Bengkulu Selatan,” katanya.

Adapun modus korupsinya adalah menggunakan dana ZIS untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penyidik kejaksaan menemukan modus penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan bantuan barang maupun bantuan keuangan.

Bantuan barang dan bantuan keuangan ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan pada pihak yang dianggap berhak.

Selain itu, bantuan fakir miskin yang disalurkan juga bertentangan prinsip pengelolaan zakat. Prinsip pengelolaan zakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kita juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola zakat,” kata Hendri.

Ia menyampaikan, berdasarkan audit diperoleh angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.152.705.992.

Kejaksaan masih terus melakukan penyidikan korupsi ini. Tidak tertutup peluang untuk kembali menetapkan tersangka. “Kita kembangkan dugaan keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, kejaksaan sudah memeriksa 214 saksi. Terdiri dari mantan pengurus Baznas, warga yang terdata sebagai penerima bantuan dari Baznas, dan juga pihak rekanan seperti pemilik toko tempat pembelian barang oleh pengurus Baznas.

“Nah dari hasil pemeriksaan tersebut, peranan yang paling vital yang menyebabkan adanya kerugian mengarah ke SF, sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hendri.

Menanggapi pengusutan korupsi ini, Wakil Ketua Baznas Mo Mahdum menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum atas penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah di jajaran Baznas seluruh Indonesia.

Ditegaskan, dalam pengelolaan zakat Baznas memegang prinsip 3A yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

“Baznas sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia. Baznas bersikap tegas dan tidak menoleransi adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” tandasnya.

Dia mengatakan, tindakan tersebut sangat mencoreng kredibilitas dan semangat Baznas. Yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan di seluruh Indonesia.

Dipastikan, Baznas tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Baznas tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap praktik korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan Baznas seluruh Indonesia. 

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/nasional/151576/dibongkar-penyidik-kejaksaan-kebangetan-dana-zakat-asn-dikorupsi-bendahara-baznas

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo