DPRD Desak Pengelola WTP Tetap Bayar Ganti Rugi Ke Warga
Air Bersih Di Serpong Lagoon Dikelola PITS
SETU-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan pengalihan pengelolaan distribusi air di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu kepada BUMD Perseroda PITS tidak membebaskan pengelola sebelumnya dari tanggung jawab atas kasus muntaber massal yang dialami warga.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda mengatakan, pihak pengelola sebelumnya tetap harus bertanggung jawab atas dampak distribusi air yang diduga tercemar bakteri Escherichia coli (E. coli).
Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 176 warga terdampak dalam kasus tersebut. Jumlah itu menjadi perhatian karena persoalan distribusi air bersih berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ricky menilai, pergantian pihak pengelola WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga yang telah mengalami kerugian. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mencakup tanggung jawab terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.
“Masalah ini tidak berarti selesai hanya karena ada peralihan pengelolaan. Saya mendorong warga Serpong Lagoon mengajukan tuntutan kepada pengelola atas dampak yang mereka alami,” ujarnya, Jumat (23/10).
Ia mendorong warga yang terdampak segera menyampaikan tuntutan kompensasi kepada pihak perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting agar kerugian yang dialami masyarakat dapat dihitung dan ditindaklanjuti secara jelas.
Ricky menegaskan, besaran kompensasi perlu disesuaikan dengan kondisi dan kerugian masing-masing warga. Dengan demikian, tuntutan tidak hanya berfokus pada satu bentuk ganti rugi, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dialami setiap keluarga.
Kerugian tersebut dapat berupa biaya pengobatan, pemeriksaan kesehatan, pembelian obat-obatan, hingga pengeluaran lain yang berkaitan dengan penanganan penyakit. Warga yang mengalami dampak lebih berat juga perlu mendapatkan perhatian sesuai kerugian yang dapat dibuktikan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memberikan waktu tiga hari kerja kepada pihak perusahaan untuk merumuskan bentuk tanggung jawab dan kompensasi bagi warga terdampak.
Batas waktu tersebut diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk menyampaikan langkah penyelesaian secara konkret. Warga membutuhkan kepastian mengenai mekanisme pengajuan klaim, perhitungan kerugian, serta waktu realisasi kompensasi.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan warga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, atas layanan distribusi air yang membahayakan kesehatan.
Menurut Pilar, kompensasi dapat mencakup kerugian finansial yang timbul akibat warga jatuh sakit setelah menggunakan air yang diduga tercemar. Biaya pengobatan anggota keluarga, termasuk perawatan di rumah sakit, menjadi salah satu komponen yang dapat diperhitungkan.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu




