KPK Sita Uang Saat Geledah Bea Cukai Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026). Penggeledahan ini terkait
pengembangan kasus dugaan korupsi sektor cukai yang menyeret PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan.
Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Penggeledahan itu menyusul pemeriksaan di kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menyebut, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026. KPK masih mendalami dugaan modus korupsi, termasuk kemungkinan pemberian imbalan kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai.
Meski belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam rangkaian perkara korupsi di institusi tersebut.
Sementara itu, Corporate Communication PT Djarum Budi Darmawan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



