Mantan Mendag Kooperatif Beri Keterangan Ke Kejaksaan Soal Kasus Migor
JAKARTA - Mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi bersikap kooperatif. Ia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap persoalan migor alias minyak goreng agar terang benderang.
Mengenakan batik lengan panjang, Lutfi tiba di Kejagung pukul 09.10 WIB. Ia hanya menjinjing tas berwarna hitam, yang di dalamnya berisi data-data yang dibutuhkan Kejagung. Mengingat, kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau migor dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
Turun dari mobil, eks kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu langsung menuju ke ruang penyidik. Ia menyapa awak media yang seketika menghampiri dirinya. "Nanti ya," jawab Lutfi, santai dan penuh percaya diri di Kejaksaan, Rabu (22/6).
Selama menjabat di pemerintahan, ia selalu mengedepankan Good Corporate Governance dan tunduk pada perundang-undangan. Begitu juga saat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lutfi selalu mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perbuatan hukum. Khususnya pada pelayanan perizinan.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu tak bosan-bosan menekankan agar pegawai Kemendag melayani sesuai ketentuan yang berlaku, dan mengedepankan transparansi.
Ketika masih menjadi menteri perdagangan, Lutfi mendukung full proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO).
Kehadirannya di Kejagung hari ini adalah bukti bahwa ia selalu taat dan mendukung proses hukum jika jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dalam perkara ekspor CPO, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin CPO atau migor dan turunannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (15/6).
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, (16/6).
Kata Ketut, lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).
Dijelaskan Ketut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu